Polres Nganjuk : Satresnarkoba Ringkus Pengamen yang Edarkan Shabu Dan Pil Dobel L,



Nganjuk, radar merah putih .com- Tim Rajawali 19  Nganjuk berhasil meringkus  SB (28) warga Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo ,  setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Patianrowo, Sabtu (06/03/2021).


Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara, " SB berhasil diamankan tepat di Jalan Dewi Sartika Desa Banaran Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk. Saat itu, SB sedang dalam perjalanan menuju ke kostnya." Kata Rony kepada sejumlah media .


Lanjut Rony  bahwa “diketahui, SB ini merupakan seorang pengamen. Dan saat dilakukan penggeledahan berhasil mengamankan beberapa bukti seperti 1 plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,93 gram, 9 butir pil dobel L, serta 1 buah pipet kaca, selain itu mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 lembar bukti transfer bank, 1 bendel plastik klip, serta 1 timbangan digital." Katanya .


“Dari hasil interogasi, SB menerangkan, serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis shabu tersebut adalah pesanan dari temannya yang berinisial AG warga Kecamatan Kertosono yang kini masih dalam pengembangan,” jelas   AKP Rony.


Selain itu, SB juga mengaku bahwa Narkotika jenis shabu tersebut didapat dengan cara membeli dari temannya berinisial BOS warga Surabaya dengan cara mentransfer dan mengambil di tempat ranjauan.


Diakhir uraianya , Rony mengungkapkan "   tersangka dan barang bukti diamankan di Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Pungkasnya . 


Reporter : siwi.

Post a Comment

0 Comments