Syirajuddin .s.h
NTB Dompu , radar merah putih .com - Pemerintah Kabupaten Dompu di tahun 2021 akan punya gawe , Pesta Demokrasi Desa yang artinya sebentar lagi akan menggelar Pilihan kepala Desa serentak untuk periode 2021 - 2026 .
Untuk desa yang akan ikut pada Pilkades serentak ini ada 16 Desa .
Dasar permen no 5 thn2015, perda no 1 thn 2015, dan perbup no 1 th 2015.
H.Burhan S.H salah satu ketua panitia penyelenggara Pilkades disalah satu desa mengatakan ," kami berharap kepada para ( Balon) bacal calon Kades yang ikut pesta demokrasi harus mengikuti aturan yang sudah kita buat ," katanya dengan tegas .
" Kita ikuti cara konstitusional ada beberapa hal yang perlu dihindari , untuk mengurangi Mony politik antara lain tegakan supremasi hukum, tegakan disiplin Poldagri , Pol PP dan para panitia ," tegas H.Burhan.
Sementara itu ketua komisi 1 DPRD Prop.NTB Syirajuddin SH, saat ditemui dikediamanya bersama 4 orang awak media dari Cakrawala, Radar Merah Putih, koran Prioritas, dan Bidik Dompu , di rumah kediaman di Mataram 8/4/21, menanggapi tentang adanya indikasi maony politik pada Pilkades mendatang.
Syirajuddin SH, berharap ," agar dapat mengurangi diskriminasi politik, harus memperkecil ruang gerak , tegakan supermasi hukum, tingkatkan disiplin ilmu poldagri , badan pengawas Daerah, serta pengurus yang terlibat di dalamnya. Dan kesadaran masyarakat itu sendiri harus ada untuk memilih pemimpin yang bisa memimpin Desa lima tahun kedepan.," Jelasnya .
Lebih lanjut menurut ketua Ketua DPRD Komisi 1 ini ," kepastian hukum akan masuk pada ranah pemekaran Desa di dapilnya Bima dan Dompu katanya , akan mengedepankan kepentingan publik. Apresiasi yang tinggi menerima aspirasi masyarakat yang ingin memekarkan Desanya , pasti melihat secara independensi menegakan aturan yang ada.," Lanjut Syirajuddin .
Dan sesuai UU Desa th 2006 tentang Desa , komisi 1 DPRD NTB, bekerja secara profesional bersama pemerintah propinsi , karena semua Desa di NTB, memiliki kabupaten yang akan memekarkan Desanya , seperti yang di hajatkan , itu semua harus sesuai dengan hasil monitoring di lapangan.
"Dan hasilnya menindaklanjuti atas rekomendasi Bupati sesuai perbup , dll " setidaknya menentukan layak dan tidaknya sebuah Desa yang bisa di Mekarkan setelah di restui kemedagri ," pungkas Syirajudin.
Reporter : Zun /iksa
Editing. : BIMO
0 Komentar