Masyarakat menunggu rekomendasi dari Inspektorat

 




Cecep Lili 


Malang , radar merah putih com -Terkait dengan adanya pemberitaan beberapa waktu yang lalu tentang adanya dugaan pemotongan dana BOP Paud yang menurut informasi dari sumber pendidik di wilayah Kabupaten Malang terjadi mulai tahun 2017-2020 dan diprediksi menguntungkan segelintir orang ataupun IGTKI , baik ditingkat kecamatan hingga Kabupaten Malang.


Adapun (26/4/2021) Cecep Lili saat ditemui awak media memberikan klarifikasi nya "saya menyayangkan berita kemaren dan setelah saya panggil mulai dari guru Ampel gading,korwil Ampel gading ,korwil pakis serta IGTKI dari dua kecamatan tersebut untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait kronologi kejadian nya seperti apa".


Hasil dari ketemuan tersebut, didapat penjelasan dari IGTKI Ampel gading "memang ada kegiatan IGTKI melibatkan guru Paud yang mana membutuhkan beaya, ada 5 kegiatan total nya sedangkan yang terlaksana 4 kali dan 1 kali tidak terlaksana dengan alasan pandemi di tahun 2020 kemaren dan memang anggaran bersumber dari BOP paud ".


Lebih jauh Cecep, "kegiatan tersebut sah-sah saja kan ada juknisnya dan yang tidak boleh karena dananya diambil atau dibayar secara langsung atau dirapel dalam satu waktu atau didepan. Harusnya setiap kali selesai kegiatan baru dibayar terus SPJ dan untuk yang tidak realisasi, saya suruh kembalikan dananya pada lembaga".


" Dari Inspektorat juga sudah turun ke Ampel gading terkait hal itu, ada perintah dari pak Bupati secara lisan tindak lanjuti yang di Ampel gading dan saya mendampingi waktu turun kelapangan. Tapi yang untuk wilayah Pakis kayae masih belum turun tim dari Inspektorat, mungkin karena Irban nya bukan wilayah pak Sonhaji, Soalnya yang turun ke Ampel Gading Irban nya pak Sonhaji".


" Saya pun sudah wanti-wanti pada semua agar tidak melakukan potongan BOP, berapa total hasil dari potongan nya, ada rekomendasi apa dan mengenai hasil dari BAP tersebut yang lebih tau adalah Inspektorat". Pungkasnya


Sedangkan keterangan dari sekretaris inspektorat Kabupaten Malang Wahyu saat dihubungi awak media (25/4/2021) menjelaskan secara singkat kalau saat ini menunggu hasil dari tim lapangan yang masih proses dan belum dilaporkan kepada Kepala Inspektorat Dr.Tridiyah Maistuti . ujarnya


Yang menjadi pertanyaan saat ini, apakah perbuatan tersebut tidak masuk unsur pidana. Padahal jelas dalam undang-undang tindak pidana korupsi "jika perbuatan pidana korupsi sudah terjadi, walaupun hasil dari perbuatan sudah dikembalikan ,tapi tidak serta merta hal itu bisa menghapus pidana nya yang artinya pelaku masih bisa diproses perbuatan pidana nya, karena perbuatan sudah terjadi dan bukan mau terjadi atau belum terjadi".

(Tim)

Post a Comment

0 Comments