Prayogo Laksono & Anang Hartoyo saat di Mahkamah Agung .
Jakarta, Radar Merah Putih , Com - Keberatan atas Peraturan Bupati ( Perbup ) Nganjuk 11 tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa , sebagai warga masyarakat Kabupaten Nganjuk Prayogo Laksono,SH,MH. bersama Anang Hartoyo yang juga merupakan para Praktisi Hukum in , mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung .
Melalui selulernya Prayogo menyampaikan," hari ini Kamis 15 April 2021 saya bersama mas Anang ke Mahkamah Agung Jakarta untuk mengajukan Permohonan Keberatan Uji Materiil , terhadap Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 11 tahun 2021, karena mereka menganggap Perbup tersebut bertentangan dengan UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada." Kata Prayogo kepada media ini .
Lanjut Prayogo bahwa " kami para pemohon mempunyai Legal Standing atau Hak untuk mengajukan Uji Materiil ini Agar Perbup No 11 tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa , dengan maksut agar peraturan bupati ini mempunyai Kepastian Hukum serta mampu menjawab yang saat ini dibicarakan oleh banyak khalayak umum masyarakat Nganjuk." Jelas Prayogo
Lebih lanjut , sebagai salah satu Praktisi Hukum juga sebagai warga masyarakat Nganjuk ia berharap dengan mengajukan permohonan uji materiil di MA, Prayogo dan Anang Hartoyo menyampaikan mereka meminta perbup ini untuk dibatalkan oleh mahkamah agung atau di cabut oleh bupati sendiri, para pemohon juga meminta suatu kejelasan kepada pemerintah daerah Nganjuk agar menjawab isue-isue yang berkembang di Masyarakat kabupaten Nganjuk tentang rumor yang berkembang selama ini ."selain itu apabila permohonan uji materiil perbup ini di kabulkan oleh mahkamah agung harapan kami agar bupati Nganjuk untuk mematuhi."kita ikuti Dan Hormati saja Prosesnya,
Sumber : Prayogo
Reporter : siwi P.
0 Comments