Perbup Nganjuk No 11/2021 Menjadi Polemik , Menurut Pendapat Praktisi Muda Prayogo .

 




PRAYOGO LAKSONO, S.H., M.H., CLI., CLA., CTL., CRA.


Nganjuk , radar merah putih.com - Perbup  Nganjuk No 11 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian  Perangkat Desa Menimbulkan Polemik , Dengan Membuka Peluang Tersangka, Terdakwa Manapun Narapidana Untuk Menjadi Perangkat Desa,  Serta Merupakan Suatu Bentuk Kemunduran Dalam Hal Peningkatan Kapasitas dan Profesionalisme Perangkat Desa .


PRAYOGO LAKSONO, S.H., M.H., CLI., CLA., CTL., CRA. (Praktisi Hukum dan Pemohon Hak Uji Materiil atas Perbup Nomor 11 tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ke Mahkamah Agung dengan Nomor Register Perkara : 21 P/HUM/2021)


Saat ditemui  , Prayogo  Laksono  Praktisi Muda Nganjuk  menyampaikan ," Terbitnya Perbup Nomor 11 tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang telah disahkan pada tanggal 25 Maret 2021 menimbulkan Polemik dan kegaduhan baik dikalangan Legislatif maupun di kalangan Masyarakat Nganjuk pada Umumnya. " Jelas Prayogo kepada radar merah putih.com.


Hal ini disebabkan karena mekaninisme dalam pembuatan Perbup yang dinilai oleh Kalangan Legislatif terlalu dipaksakan padahal diketahui bersama Perbup Nomor 11 Tahun 2021 yang ditanda tangani  oleh Bupati Novi Rahman Hidayat merupakan turunan atau penjabaran dari Perda Nganjuk Nomor 9 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Desa yang saat masih dalam proses revisi, hingga pada akhirnya Pihak DPRD Nganjuk mengajukan Hak Interpelasi atas Perbup tersebut.


Disisi lain, Terbitnya Perbup tersebut juga telah dimohonkan Uji Materiil ke Mahkamah Agung terkait Hirarki Perundang – Undangan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 Undang Undang Nomor 11 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.


Perlu diketahui bahwa Perbup tersebut terutama didalam Pasal 21 ayat 2 mengatur tentang Persyaratan umum,  dan pada Pasal 21 ayat 3 dan 4 mengatur Persyaratan Khusus untuk menjadi Bakal Calon Perangkat Desa serta dilengkapi dengan kelengkapan Administrasi mulai dari identitas KTP dan Akte Kelahiran, surat – surat pernyataan sampai dengan Surat Keterangan Sehat dll, namun tidak ada syarat Administrasi terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), padahal didalam Bab I  Ketentuan umum Pasal 1 angka 21, 22, 23, 24 menjabarkan definisi Putusan Pengadilan, Tersangka, Terdakwa dan Terpidana.


Menyikapi persyaratan tersebut Prayogo Laksono salah satu Praktisi Hukum di Nganjuk menyatakan ," terbuka peluang yang sangat lebar Bagi Tersangka, Terdakwa maupun Terpidana untuk menjadi Perangkat Desa dikarenakan Perbup yang menjadi Payung Hukum Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tidak ada satupun Pasal yang mensyaratkan Surat Pernyataan Tidak Pernah Dihukum dan atau tidak sedang menjalani Hukuman, justru yang lebih rancu lagi dalam Perbup Nganjuk No 11 tahun 2021 pasal 13 ayat 2 huruf a hanya Panitia saja yang disyaratkan Tidak sedang menjadi Tersangka atau Terdakwa dalam perkara Pidana. " Jelas Prayogo kepada media ini , Minggu (25/04/2021 ) 


Selain itu juga masih menurut Prayogo Laksono, " Perbup tersebut adalah suatu Kemunduran yang nyata. Di Era kecanggihan teknologi dan Informasi yang bertumbuh sangat pesat akan tetapi tidak di implementasikan di Kabupaten Nganjuk terutama terkait Penyelenggaraan Ujian Tes Perangkat Desa," katanya .


 " Hal ini bertolak belakang dengan Kabupaten / Kota lain yang menyelenggarakan Ujian Tes Perangkat Desa sudah  melaksanakan Ujian berbasis Komputer (Computer Assisted Test / CAT) yang bekerja sama dengan Perguruan Tinggi dengan Akreditasi A dan lembaga Independen. Karena dalam Perbup Nganjuk No. 11 tahun 2021 Pasal 31 penjaringan Pengangkatan Perangkat Desa terdiri dari Tes Tertulis dan Tes Ketrampilan dimana yang menyusun soalpun adalah Tim Penguji yang berasal dari Panitia itu sendiri, Maka hal ini akan sangat rawan Kecurangan dan Manipulasi serta sarat aroma Transaksional.," Lanjut Prayogo Praktisi Muda yang peduli dengan kondisi Kabupaten Nganjuk saat ini.


Disampaikan pula bahwa ,"  Perbup No.11 ini semestinya mampu menjawab keinginan masyarakat untuk mendambakan pelayanan yang terbaik dari perangkat Desa yang Profesional dengan penjaringan yang Transparan terbuka, hingga memang benar - benar mendapatkan calon Perangkat Desa sesuai harapan Bisa Terwujud ," pungkas Prayogo menutup perbincanganya .


Reporter. : Siwi 

Editor.      : Bimo.

 


Post a Comment

0 Comments