Polres Kediri : Tiga Orang Mojoroto Main Judi Berakhir Di Bui



Kediri , radar merah putih.com - Itulah yang saat ini dialami tiga warga kecamatan mojoroto Kota Kediri. Mereka adalah Ervin Rusandi (31), Arisbianto (42), dan Wawan Setioko (45). Ketiganya adalah warga kelurahan Ngampel kecamatan Mojoroto Kota Kediri.


Minggu, 18 April 2021 sekitar pukul 02.30 WIB, anggota unit Reskrim Polsek Mojoroto mendapat informasi tentang adanya perjudian di sebuah Warung. Tepatnya di warung kelurahan Ngampel dekat perumahan Mojoroto Regency. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang sedang asik berjudi. Perjudian kartu jenis bakaran itu dilakukan di belakang warung kopi.  Yang selanjutnya diamankan beserta barang bukti.


Kabag Humas polres Kediri Kota AKP Ni Ketut memaparkan bahwa Barang bukti sudah diamankan berupa dua set kartu domino isi 56 lembar, satu buah papan catur terbuat dari triplek yang digunakan sebagai alas kartu dan uang tunai Rp 710.000,- .



"Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Mojoroto guna proses hukum lebih lanjut," tegasnya.


" Pasal yang disangkakan untuk Tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 KUHP , ancaman penjara selama 10 tahun," pungkasnya.

Sumber   : Hms 

 Reporter : wulan

Post a Comment

0 Comments