Polres Nganjuk : Satresnarkoba Ringkus Dua Pengedar Narkoba

 



Nganjuk , radar merah putih.com -Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil ringkus dua tersangka pengedar Narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk .


Tanpa hak Menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 


Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto menyampaikan " Pada Hari Selasa, tanggal 20 April 2021 sekira pukul 00.15 Wib ,  Dikamar ex lokalisasi Guyangan termasuk Kel. Guyangan, Kec. Bagor, Kab. Nganjuk sekira Jam 11.00 Wib, TKP Didepan toko termasuk Ds. Bogo, Kec. Pelemahan, Kab. Kediri " kata Iptu Supriyanto .


Kedua tersangka , A P,  laki-laki, Nganjuk, 28 tahun, Islam, Pekerjaan Swasta (Serabutan), Alamat Ds. Pacewetan, Kec. Pace, Kab. Nganjuk. Dan A Z, laki-laki,  Kediri, 28 tahun , Laki-Laki, Islam, Pekerjaan Swasta (juru parkir), Alamat Ds. Ngino, Kec. Plemahan, Kab. Kediri.


Dari kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti ,  dari  A P satu buah plastik klip berisi shabu seberat 0,21 gram , Satu pipet kaca yang masih ada sisa shabunya;Seperangkat alat hisap / bong; satu buah Hp merk Vivo type  Y 91 warna Hitam Biru.


Petugas juga mengamankan barang bukti dari . A Z  : 1 plastik klip berisi shabu 0,43 Gram; 1 plastik klip berisi shabu seberat 0,22 Gram; 1plastik klip berisi shabu seberat 0,24 Gram; 1 plastik klip berisi shabu seberat 0,26 Gram;

1 plastik klip berisi shabu seberat 0,26 Gram; 1 plastik klip berisi shabu seberat 0,28 Gram, 1 plastik klip berisi shabu seberat 0,24 Gram;1 plastik klip berisi shabu seberat 0,29 Gram ;1 plastik klip berisi shabu seberat 0,28 Gram;1 plastik klip berisi shabu seberat 0,27 Gram;1  plastik klip berisi shabu seberat 0,27 Gram; dikemas kedalam  potongan sedotan warna bening;1 plastik klip berisi shabu seberat 0,22 Gram dikemas kedalam potongan  sedotan warna hitam;1plastik klip berisi shabu seberat 0,28 Gram yang di kemas kedalam potongan sedotan hitam;1plastik klip berisi shabu seberat 0,27 Gram yang dikemas kedalam potongan sedotan hitam; 1  plastik klip berisi shabu  seberat 0,25 Gram dikemas  kedalam potongan sedotan warna  hitam; 2 plastik kosong; 1  kaleng bekas tempat rokok Gudang Garam Surya; Uang sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah 1 alat hisap/bong; 1  pipet kaca yang ada sisa shabunya; 1  korek api gas firetric; 1  HP merk Samsung type A11 warna putih; 1 kantong kresek warna hitam .




Masih menurut  Iptu Supriyanto ," kedua pekaku berhasil diringkus oleh petugas , adanya informasi dari masyarkat sekitar Guyangan Kab. Nganjuk  adanya peredaran Narkoba di ex lokalisasi guyangan, selanjutnya Unit II satresnarkoba Penyelidikan kemudian pada hari Selasa tanggal 20 April 2021 sekira Jam 00.15 wib di sebuah kamar  ex lokalisasi Guyangan Nganjuk telah mengamankan laki laki yang bernama  A P  dan dilakukan penggeledahan  Polres Nganjuk  kedapatan memiliki, menyimpan Narkotika jenis shabu sebanyak :  1 (satu) buah plastik klip berisi shabu seberat  0,21 (nol koma dua satu) gram, 1 (satu) buah isolasi dari kertas, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa shabunya, Seperangkat alat hisap / bong dan 1 (satu) buah Hp merk Vivo type Y 01 warna Hitam Biru, dari  interogasi  A P menerangkan bahwa  mendapatkan Narkotika jenis  shabu tersebut dari temanya yang bernama  A Z  , " jelas Kasubbag .


" selanjutnya Unit II Satresnarkoba melakukan pengembangan, kemudian mengamankan   A Z didepan toko termasuk Ds. Bogo, Kec. Pelemahan, Kab. Kediri dan dilakukan penggeledahan  ditemukan padanya  barang bukti satu plastik klip berisi shabu seberat 0,43 Gram, Satu plastik klip berisi shabu seberat 0,22 Gram, 1 plastik klip. berisi shabu seberat 0,24 Gram, 1 plastik klip berisi shabu seberat 0,26 Gram, 1 plastik klip berisi shabu seberat 0,26 Gram, 1  plastik klip berisi shabu seberat 0,28 Gram,  1 plastik klip berisi shabu seberat 0,24 Gram, 1 plastik klip berisi shabu seberat 0,29 Gram, 1  plastik klip berisi shabu seberat 0,28 Gram,  1 plastik klip berisi shabu seberat 0,27 Gram, 1 plastik klip yang berisi beberapa kemasan potongan sedotan warna hitam dn bening  yang masing masing : 1 plastik klip berisi shabu seberat 0,27 Gram yang di kemas kedalam sedotan warna bening, 1  plastik klip berisi shabu seberat 0,22 Gram kemudian dimasukkan kedalam sedotan hitam, 1 (satu) buah plastik klip berisi shabu dengan berat 0,28 Gram. 1 (satu) buah plastik klip berisi shabu seberat 0,27 Gram, 1 (satu) buah plastik klip berisi shabu dengan berat 0,25 Gram, Uang Tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ,  1 alat hisap/bong, 1 (satu) buah pipet kaca yang ada sisa shabunya, 1 (satu) buah korek api gas firetric, 1HP merk Samsung type A11 warna putih pada saat itu di cesh depan toko dan yang semua barang bukti tersebut  dijadikan satu kemudian dimasukkan kedalam kantong kresek warna hitam dan disimpan di bawah etalase toko. Menurut Sdr. A Z mendapatkan shabu tersebut dari Sdr. FAR (DPO) alamat Daerah Lamongan dengan cara di ranjau di suatu tempat, Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.," Pungkas Kasubbag Humas Polres Nganjuk .


Sumber  : Humas polres Nganjuk 

Reporter : siwi p

Post a Comment

0 Comments