Polres Nganjuk :Tiga Tersangka pengedar & Pengguna Barang Haram ini Berhasil diringkus Tim Rajawali 19.

 



NGANJUK.radar merah putih.com ~Terus lakukan pembersihan untuk Nganjuk dari peredaran Narkoba ,  Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk berhasil meringkus terduga pengedar Narkoba di wilayah hukum Pace , tepatnya di Desa Kecubung .


Dalam infonya , Kabbag Humas Polres Nganjuk Iptu  Supriyanto  kepada sejumlah media mengatakan ," Setelah Tim Rajawali 19 melakukan penyelidikan , akhirnya berhasil  meringkus  laki-laki berinisial STN (33 Th)  , Ds. Kecubung Kec. Pace Kab. Nganjuk, saat di ringkus STN kedapatan membawa barang bukti 1 (satu) plastik klip berisik serbuk Cristal putih yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 gram yang di masukkan dalam bungkus korek api, 1 (satu) hp warna hitam(8-4-2021) ," jelas Kabbag Humas ini .


Lebih lanjut Kabag Humas Polres Iptu Suprianto ," dari hasil interogasi bahwa sdr. STN barang haram berupa Shabu tersebut merupakan pesanan dari temannya barnama ,  yang bertempat tinggal di Wilayah Rejoso Nganjuk (DPO)." Katanya mewakili Kapolres .


Pengembangan dalam penyelidikan terus dilakukan oleh Tim Rajawali 19 , dari hasilnya  STN mengaku bahwa   barang  haram tersebut ia dapat dari seseorang berinsial HS yang berdomisili di DS Kecubung Kec. Pace Nganjuk, ungkap Suprianto.


Barang bukti yang di dapat saat penggeledahan terhadap sdr. HS berupa 1(satu) plastik klip berisi serbuk crystal putih Shabu dengan berat 0,13 gram, 1 (satu) plastik klip berupa Shabu berat 0,24 gram, 1(satu) plastik klip Shabu dengan berat 0,22 gram yang di kemas dalam bungkus rokok warna merah putih serta di simpan di saku celana depan sebelah kiri yang di gantung dalam kamar rumahnya, 1 bungkus plastik klip yang berisi 7 buah plastik klip kosong, 1 buah sekop dari sedotan, serta 1 buah hp warna hijau tua yang berada di kamar rumah DS. Kecubung Pace Nganjuk.


Menurut pengakuan keduanya STN dan HS juga mengedarkan kepada DMT, Tim Rajawali 19 pun segera melakukan penggeledahan terhadap DMT kedapatan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi serbuk crystal jenis shabu dengan berat 0,35 gram beserta bungkus yang dimasukan dalam sedotan, 1 buah hp merah.


Menurut pengakuan DMT barang terlarang tersebut merupakan pesanan temannya yang berinisial BD alamat Pace (DPO), dari penelusuran bahwa barang haram tersebut di dapat dari TGH (DPO).


Para tersangka , saksi berikut barang bukti di bawa ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut, jelas supriyanto


Supriyanto menjelaskan, diringkusnya 3 terduga pengedar sabu-sabu ini berawal dari sebuah informasi jika akan ada transaksi sabu di wilayah Desa Ngangkatan Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.


Menurut Pujo, ketiganya tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber : Hms polres Nganjuk 

Post a Comment

0 Comments