Rapat Paripurna: Bupati Sampaikan LKPJ th 2020 Ketua DPRD Nganjuk Meminta Bupati Untuk Berkomitmen Lakukan Tepat Waktu

 


Nganjuk , radar merah putih.com - Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kerja  ( LKPJ)  Tahun 2020 oleh   Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat , diruang rapat DPRD Nganjuk , Senin ( 14/04/2021) .


Rapat yang dipimpin oleh Jianto ini dihadiri pula oleh Bupati Nganjuk , Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi , Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono , Sekda M.Yasin , seluruh anggota Dewan serta kurang lebih 20 orang OPD se Kabupaten Nganjuk .



Usai penyampaian LKPJ tahun 2020  tersebut , Bupati Novi didalam forum mengajak seluruh Forkopimda untuk bekerja bersama sama , tingkatkan sinergitas  dalam pemulihan ekonomi dimasa Pandemi Covid 19.


Pada kesempatan tersebut ada beberapa hal yang disampaikan oleh  beberapa anggota Dewan , salah satunya Fauzi Irwana  , dalam sampaianya Fauzi  meminta kepada bupati Novi untuk melaksanakan LKPJ sesuai dan tepat waktu dan segera mungkin untuk pengisian OPD yang masih kosong ,



Fauzi meminta kebijakan dari Bupati Novi untuk segera mengisi jabatan OPD yang saat ini masih pegang pejabat sementara .


Sementara itu Bupati Novi dalam penyampaian LKPJ , " mengajak para Legislatif  dan Eksekutif untuk bersinergi dalam perbaikan ekonomi yang selama  Pandemi Covid 19 sudah turun 1,7 persen dari semula , meski belum pada peringkat 3 secara Nasional , " kata Bupati Novi saat ditemui puluhan awak  media .


" Saya juga berharap kepada para legislatif untuk memberi peluang dan kalau bisa mengajak para stekholder  juga para investor untuk bisa masuk ke Nganjuk ini , dengan masuknya para investor nantinya akan bisa mengubah perekonomian masyarakat Nganjuk , sehingga kesejahteraan masyarakat bisa terwujud  . " Jelas Bupati Nganjuk . 




Disisi lain , ketua DPRD Nganjuk , Tatit Heru Tjahjono mengatakan ,"  ya tadi sudah disampaikan oleh teman teman lainya ,dan saya berharap kepada mas bupati  berkomitmen untuk melakukan LKPJ sesuai dan tepat waktu , " kata Tatit kepada media .


" Untuk pejabat sementara yang diberi kewenangan sebagai PJ atau Plt kalau bisa jangan lama lama , karena umur atau batasan Plt hanya 2 bulan , secepat mungkin segera diisi jabatan OPD yang masih kosong , agar pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal , " pungkas Tatit .


( Adv/ Red ) 


Post a Comment

0 Comments