Sidang lanjutan ke 3 konflik CV. Adhi Djojo : Kuasa Hukum: " Penggugat Yang Harus Membuktikan Gugatannya "

 


Sukamto SH.

Kediri Radar Merah Putih . Sidang lanjutan perkara Perdata umum nomor 148/Pdt.G/2021/PN Gpr  Manajemen CV Adhi Djojo di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa 20 April 2021 yang digelar di Ruang Cakra memasuki babak baru dengan agenda Bukti surat para pihak dan keterangan saksi . Dalam sidang gugatan perdata tersebut pihak penggugat Bagus Setyo Nugroho diwakili oleh tiga Penasehat Hukum ( PH ) yakni Hariono, SH, Rekha Tustarama, SH, dan Widjono, SH. Sementara pihak tergugat diwakili oleh PH nya Sukamo, SH.  Tiga saksi yang sedianya akan dihadirkan namun baru dua saksi yang diperiksa karena waktu yang tidak cukup yakni Nasikul Khoiri selaku mantan konsultan CV Adhi Djojo dan Tulus Sumarno selaku pekerja lapangan. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa depan dengan agenda masih keterangan saksi .


Fahmi Hery Nugroho.

Dikonfirmasi usai sidang Sukamto, SH mengatakan pada Radar Merah Putih , selain merasa keberatan terhadap salah satu saksi, Sukamto juga mengatakan " kita kan Pihak Tergugat silakan pihak Penggugat yang membuktikan gugatannya karena dalam kasus Perdata Penggugatlah yang harus membuktikan gugatannya" . Ditanya terkait timbulnya akta 107  Sukamto mengatakan " kita mengacu pada Surat pengunduran diri Wakil Direktur pada awal bulan Januari 2020, sehingga pihak Direktur dan Komisaris perlu mengambil langkah agar perusahaan tetap berjalan .


Bagus Suswanto SH 

Sidang kasus perdata yang sempat menyita banyak media tersebut mendapat tanggapan dari Praktisi Hukum yang juga seorang lawyer  " banyaknya tulisan- tulisan di media massa tersebut tidak akan mempengaruhi hasil di persidangan Majelis Hakim dalam memutus sebuah perkara dalam suatu persidangan, tetap berdasarkan fakta di persidangan dan keyakinan seorang Hakim". Senada dengan Bagus Suswanto, SH, saat  ditemui di PN Kab Kediri M.Fahmi Harry Nugroho, SH, MHum yang juga Humas dan Hakim di PN Kabupaten Kediri  menyatakan " kami dalam memutus suatu perkara tetap profesional berdasarkan fakta di persidangan ". ( Team )

Post a Comment

0 Comments