Tanah dan bangunan aset negara, Kejari Dompu minta di kosongkan "*!

 


 Dompu , radar merah putih com  - Tanah dan bangunan yang berasal dari gedung felem, Kejari Dompu melalui Ilham SH, didampingi badan pertanahan Nasional, anggota Polsek Kempo, dan tokoh masyarakat Desa Soro Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu NTB, melakukan pengukuran, pendataan dan penertiban aset negara hasil putusan perkara tahun 1987.

   Tanah dan bangunan yang berasal dari gedung felem pada tahun 1975_ 1980, Kejari Dompu menurut rencana akan mengamankan barang aset negara hasil rampasan . 



   Berdasarkan petikan putusan nomor 1810/PID/1987_ 14_ Desember 1991, tanah dan bangunan hasil rampasan Kejari Dompu, dapat di amankan sementara untuk dilakukan pelelangan, namun kapan pelelangan belum tau ungkap Ilham SH, kepada wartawan di gedung felem 28/4/21.

   Ihwan MM, salah satu pimpinan LSM Lampindos mengatakan saat di tanya wartawan asal tanah dan gedung felem tersebut berasal dari UUN warga asal P.Jawa yang berstatus pegawai kehutanan di era tahun 1970_an.

   Kejari Dompu dalam hal ini meminta kepada masyarakat agar tanah dan bangunan dapat dikosongkan, dalam rangka persiapan pelelangan , namun  di tanya wartawan kapan di lakukan pelelangan tunggu proses , belum tau ujar Ilham SH, mewakili pihak Kejari Dompu di gedung tersebut, Rabu 28/4/21.

Reporter :  Zun

Post a Comment

0 Comments