Ada apa dengan Pasal 43 Perbup Nganjuk No 11 Mendadak Berubah

 


Prayogo Laksono saat membandingkan perbup sebelum dan sesudah dirubah ..

Nganjuk ,radar merah putih.com - Disaat gonjang ganjingnya terkait Perbup No 11 tahun 2021 , tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa , dan setelah  usainya ujian perangkat desa Kamis ( 06/05/2021) baru baru ini  justru  menjadikan kaget bagi Praktisi Muda Nganjuk Prayogo Laksono , 


Pasalnya , Disinyalir adanya kabar perubahan secara tiba - tiba prayogo Laksono Pengamat Hukum Nganjuk, Merasa Kaget saat ia melihat adanya perubahan Pasal 43 Perbup No 11 Tahun 2001 melalui halaman Link: JDIH.Nganjukkab.go.id pada hari ini 8/5/2021, dalam Perbup tersebut berubah dalam pasal 43 yang semula tertulis Abjad Ayat C,D,E,F dan G berubah menjadi tertulis Angka Ayat 1,2,3,4 dan 5.


Padahal saat akan mengajukan Permohonan Hak Uji Materiil ia mendownload melalui halaman Link JDIH.Nganjukkab.go.id  pada tanggal 01/04/2021 pukul 15:01 dan tanggal 24/04/2021 pukul 16:24 dan sekarang dilakukan perubahan.


Suatu peraturan Bupati tidak bisa dirubah tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan


Selain itu ia juga menyampaikan perbub Nganjuk No 11 tahun 2021 tersebut dapat dianggap atau  dikategorikan Final, dikarenakan tidak adanya  pasal yang mengatur tentang perubahan atau revisi


Dengan perubahan secara tiba-tiba justru Membuktikan adanya dugaan pembuatannya tidak memenuhi Azas  kecermatan, ketelitian dan tentunya Azas manfaatnya tidak terpenuhi


Perbup Nganjuk nomor 11 tahun 2021 telah diumumkan melalui http://JDIH.Nganjukkab.go.id dan dianggap Sah menurut Azas Publisitas terlebih Selain sudah di tetapkan dan ditanda tangani harus di undangkan di berita daerah dan dikirimkan ke gubenur dalam waktu 7 hari stlah ditetapkan, lha ini sudah lewat dari ketentuan,  jika terjadi perubahan tanpa melalui pembahasan dan mekanisme, tergantung penilaian Masyarakat tentang Produk Hukum tersebut. 

Reporter : siwi

Post a Comment

0 Comments