Malang ,radarmerahputih.com - Terkait dengan pengangkatan dewas yang dirasa kurang transparan , DPD LIRA Kabupaten Malang bersilaturahmi ke komisi 2 DPRD Kabupaten Malang Jumat (28/5/2021) sekira pukul 13.00 .
Adapun dalam kegiatan tersebut, yang diundang oleh Komisi 2 adalah jajaran Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan meliputi Dirut ,Dirum dan Dirtek tanpa menghadirkan Panitia Seleksi dewan pengawas .
Menurut Zuhdy Ahmadi (28/5/2021) " terkait proses seleksi Dewas yang tidak transparan dapat berdampak pada jalannya Perumda Tirta Kanjuruhan sebagai salah satu perusahaan yang memiliki fungsi melayani masyarakat ".
" Saat kita buka websitenya, tidak ada jejak digital dari tulisan-tulisan wartawan disitu. Dalam amanat Undang-Undang nomor 37 tahun 2018, pasal 56 menyebutkan bahwa setiap tahapan itu harus disampaikan kepada media ".ujar zuhdy.
Lebih jauh, zuhdy “Ya harus dikocok ulang lah dan dibuka sesuai undang-undang, kan ada 3 tiga hal yang mengatur. Permendagri nomor 2 tahun 2007, Permendagri nomor 37 tahun 2018 dan Perda nomor 5 tahun 2013 ". pungkas nya.
Sedangkan tanggapan dari Kuncoro.Sh saat dihubungi Rmp.com (28/5/2021) " kita akan mengundang Pansel untuk klarifikasi, karena kita tidak tau apa-apa dan Dewan Pengawasnya siapa juga tidak tau ".ucap
Selain itu, masih dihari yang sama (28/5/2021) saat Syamsul Hadi.S.sos selaku Direktur utama Perumda Tirta Kanjuruhan dihubungi awak media untuk dimintai konfirmasi terkait proses pengangkatan dewas apa mulai awal sudah diketahui DPRD atau bahkan melibatkan DPRD.
Orang nomor satu di perusahaan plat merah milik Pemerintah Kabupaten Malang ini tidak menjawab dan cenderung membiarkan bola liar menggelinding kemana-mana.
(tim)
0 Komentar