Kades Kampung Baru Digugat Perdata Karena Diduga Melakukan Wanprestasi

 


Nganjuk , radar merah putih.com - Hal ini disampaikan oleh Budi Setyohadi,SH Kuasa Hukum Akit Tohari Saat mendaftarkan Gugatan di Pengadilan Negeri Nganjuk dan telah teregister perkara dengan nomor 26/Pdt.G/2021/PN NGK, Adapun sebagi tergugat nya Adalah Saudara Sus (inisial) Warga Kampungbaru kecamatan Tanjunganom nganjuk, yang menurut informasi saat ini menjabat Kepala Desa.


Ketika diwawancarai Media koran ini  24-05-2021, ia menyampaikan kronologis serta materi Gugatan yang diajukan Klienya terkait kerjasama transaksi Jual beli Beras


Klienya sebagai penyedia barang sampai dengan gugatan ini di ajukan belum dibayar lunas oleh Tergugat dan dalam hal ini Klienya merasa dirugikan kurang lebih 700 jutaan.


Sebelumnya kami telah beritikat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan kami sudah mengirimkan surat peringatan atau somasi ke yang bersangkutan dengan harapan ada bentuk komunikasi penyelesaian secara mediasi kekeluargaan namun tidak ada balasan, untuk itu kami mengambil langkah upaya Hukum untuk di uji kebenarannya melalui Gugatan di Pengadilan.


Disisi lain, saat Sus hendak diklarifikasi oleh media ini , dirinya melalui via WhatsApp nya janji akan menjelaskan yang sebenarnya saat ketemu darat , namun ditunggu hingga sehari tidak ada kabar hingga brita ini diturunkan .


..bersambung . 


Post a Comment

0 Comments