Keputusan Kepala Desa Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Bisa Diuji di Peradilan Tata Usaha Negara, Apakah Dasar Hukumnya ???

 Keputusan Kepala Desa Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Bisa Diuji di Peradilan Tata Usaha Negara, Apakah Dasar Hukumnya ???


Rubrik  Opini 

 Oleh :  Prayogo Laksono: Pengamat Hukum Pemerintahan, 


Nganjuk , radar merah putih.com - Kewenangan Pengadilan PTUN : Berwenangkah Pengadilan Tata Usaha Negara Menguji Keputusan Kepala Desa, kewenangan mengadili Peradilan Tata Usaha Negara, ditentukan dan diatur didalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administrasi pada pasal 2 ayat (1) dinyatakan Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif”


Apakah Surat Keputusan Kepala Desa : Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa merupakan suatu penetapan tertulis yang berisi tindakan Hukum Tata Usaha Negara yang Menurut penjelasan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah merupakan Objek Sengketa bersifat Konkret, Individual dan Final, Konkret, artinya : objek yang diputuskan Kepala Desa itu tidak Abstrak tetapi berwujud tentu atau dapat ditentukan, sedangkan Individual Artinya Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamamat maupun hal yang dituju, kemudian Final artinya Sudah Devinitife tidak memerlukan persetujuan dari atasan atau instansi lain.


Apakah Yang Dimaksut Obyek Sengketa TUN : Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa merupakan salah satu Obyek diantara Obyek lainya yang dapat disengketakan dalam Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan  Keputusan  ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Juncto Pasal 1 angka 7 dan Pasal 87 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi: “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata


Berapa Tenggang Waktu Kadaluarsa Penggajuan Gugatan:  Mengajukan Gugatan PTUN ada batasan akhir pengajuan Gugatan,  sehingga tidak dikategorikan Kadaluarsa,  berdasarkan Pasal 55 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara berbunyi: “Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.


Selain itu Pula juga diatur dalam Pasal 5 ayat 1 dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan, dalam hal ini setelah menempuh upaya administrasi dijelaskan adanya “Tenggang waktu pengajuan gugatan dihitung 90 ( sembilan puluh ) hari sejak keputusan upaya administratif diterima oleh warga masyarakat atau diumumkan oleh badan dan atau pejabat administrasi pemerintah yang menangani penyelesaian upaya administrstif


Sebelum Ajukan Gugatan Harus Mengajukan Keberatan Mengapa? : Diantara Persyaratan yang lainya perlu diketahui bahwa Upaya Hukum Administratif permulaan sebelum mengajukan Gugatan PTUN harus terlebih dahulu mengajukan Surat keberatan kepada Pejabat yang mengeluarkan Keputusan, Berdasarkan  Pasal 75 Ayat 1 dan 2 undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dengan bunyi Pasal 75 ayat 1 dan 2 adalah : 


1. Ayat (1) Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

 2. Ayat (2) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas keberatan  dan Banding.


Peluang Diterimanya Permohonan Gugatan Keputusan Kepala Desa Dapat Dinyatakan Melanggar  Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB).

Agar Permohonan Gugatan TUN diterima, Sebelumnya Pemohon dikuatkan dengan Bukti – Bukti yang menguatkan sehingga Yakin Bahwa Keputusan Pejabat Pemerintahan Tersebut Melanggar  Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB),  sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Ayat (2) UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU No. 9 Tahun 2004), alasan gugatan yang dapat digunakan adalah apabila Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB),  

lebih lanjut lagi, Pasal 8 Ayat (2) dan Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan) juga mengatur perihal kewajiban pejabat pemerintahan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan dan AUPB dalam menggunakan kewenangannya dan juga dalam setiap melakukan keputusan dan/atau tindakan.

Apakah Diperbolehkan Mengajukan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Suatu Keputusan Kepala Desa, Bagaimana dasar Hukumnya ???

Bahwa Pemohon Gugatan TUN dapat  mengajukan permohonan agar pelaksanaan seluruh objek sengketa atau seluruh keputusan tata usaha negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, selanjutnya Para Penggugat mohon untuk dapatnya diputus terlebih dahulu dari pokok sengketa, permohonan penundaan ini dikarenakan terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Para Penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usahan Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan, Hal ini sebagaimana dijelaskan dan diatur sebagimana Pasal 67 ayat (2), (3), dan (4) huruf a Undang – Undang RI Nomor 05 Tahun 1986:


(2) Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. 


(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan sekaligus dalam gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya. 


(4) Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) : a. dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan; b. tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut.


" Semoga Bermanfaat" 

Post a Comment

0 Comments