Medan : Personil Satres Narkoba Polrestabes Medan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Shabu Seberat 40 Kg.

 



Medan,radarmerahputih.com– Satres Narkoba Polrestabes Medan gagalkan upaya penyelundupan Narkoba jenis Sabu sebanyak 40 kg yang akan di selundupkan ke Banda Aceh ,


Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 4 orang laki – laki bernama MH (37) warga jalan Batang kuis ,ES (34) warga jalan karya ,MJ Warga Aceh dan iS warga Aceh yang sedang membawa narkoba jenis sabu dengan mengendarai mobil Toyota Innova BK 1208 DO di jalan Binjai KM . 15 Medan .


Anggota dimpimpin  langsung oleh Kanit lll IPTU IRWANTA Sembiring SH,MH pada hari Rabu tanggal 28 April 2020 pukul 06: 30 WIB melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap mobil yang di curigai .

Saat penggeledahan terhadap mobil Toyota Innova BK 1208 Do didapati didalam box ban serap mobil kijang Innova yang sudah di modifikasi terdapat sebanyak 40 bungkus teh cina merk Guanyinwang waran kuning dan ada tulisan spidol “RIGHT ” warna biru .

Dari keterangan tersangka ,tersangka  yang dihubungi Cik NUR Alias CN Masih (DPO) Melalui aplikasi WA untuk Mengambil barang (sabu ) di jalan Medan Banda Aceh ,Geudong ,Aceh Utara pada hari Selasa tanggal 27 April 2021Pukul 23: 00 wiB , mereka bertemu dengan seseorang laki – laki yang tidak dikenal dengan mengendarai mobil kijang Innova plat mobil tersebut memberikan 2 kotak yang berisi sabu berisi 40 bungkus sabu ,setelah itu tersangka beserta barang bukti ke sat res narkoba Polrestabes Medan untuk di periksa lebih lanjut .

Atas perbuatan tersangka di kenakan pasal 114 ,pasal 112 ,dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara 

Sumber   : humas 

Reporter. : R. Nandes 

Post a Comment

0 Comments