Polres Demak : Tiga Tersangka Pengeroyokan dan Penganiayaan Diamankan Unit Reskrim Polsek Karangawen

 



Demak,radarmerahpuutih.com -Unit Reskrim Polsek Karangawen, Polres Demak ungkap kasus Pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban Ari Nur Khafidho di  Jalan Raya Semarang-Purwodadi tepatnya di depan SMK Patiunus Karangawen, pada Senin tanggal 05 April 2021 sekitar pukul 03.30 WIB yang dilakukan oleh 7 pelaku dan berhasil mengamankan 3 pelaku AS,SMR dan MM.


Penangkapan terhadap 3 pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/05/V/2021/Jateng/Res.Dmk/Sek.Karangawen, tanggal 26 Mei 2021.


Ke 3 pelaku berhasil di tangkap Kamis 27 Mei 2021 pukul 11.00 WIB di Desa Batursari Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak dan di Desa Kuripan Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.


Kanit Reskrim Polsek Karangawen Ipda M.Sumarno, S.sos, mengungkapkan, Pada Senin 05 April 2021 sekitar pukul 03.00 WIB Korban dan teman-temannya sedang nongkrong didepan minimarket Smart Karangawen tiba-tiba datang segerombolan pemuda menggunakan senjata tajam dan kayu langsung menyerang korban yang mengakibatkan korban mengalami luka akibat senjata tajam dikepala, tangan, punggung dan kaki selanjutnya korban dirawat dirumah sakit Sultan Fatah Karangawen.


Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Karangawen pelaku berjumlah 7 orang dan berhasil mengamankan 3 Tersangka dan yang 4 orang masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang)

 

” Dari kejadian tersebut Korban di bawa ke Rumah Sakit Sultan Fatah untuk VER dan kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap Tersangka yang masih DPO dan kami berharap mereka yang lari segera menyerahkan diri ke Polsek Karangawen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Dan Tersangka dijerat dengan Pasal 170 Jo pasal 351 ayat (1) KUHPidana Pidana”.Pungkas Kanit Reskrim Ipda  M.Sumarno,S.Sos

Sumber  :. Humas 

Reporter : Jhon 

Editor      : Bimo 

Post a Comment

0 Comments