NTB,Dompu radar merah Putih, com - Polres Dompu melalui Resnarkoba telah berhasil meringkus Candra warga suku Bima berasal dari Dusun Saleko Desa Ta,a Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu ,karena diduga telah memiliki tanpa ijin barang haram yang dilarang oleh pemerintah , Narkotika jenis sabu .
Menurut Kasatresnarkoba Polres Dompu kepada sejumlah awak media menyampiakan ," pada hari Rabu jam 21.00 WITA 5/5/21, tim dari Resnarkoba melakukan. penggeledahan disalah satu kamar penginapan yang ada di Dusun Transad Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu NTB, karena ada dugaan sementara ada salah satu masyarakat yang mengisap Narkoba jenis sabu ," kata Kasatresnarkoba .
Dalam penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan sabu 10 gulung plastik, klip transparan yang berada di lantai tempat tidurnya, serta bukti lainya.
Selanjutnya petugas menggiring pelaku ke Polres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut menurut Kasatresnarkoba bahwa ," saat penangkapan terhadap sdr Candra warga Dusun Saleko Desa Ta,a Kecamatan Kempo ini sebagai saksi , Firman warga Dusun Mada Ntonggu , Desa Madapraama Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, dan saksi kedua Briptu Fardin Antapama, Briptu Imansyah anggota polri dan Puguh Satrio jJonata lahir di Malang Jatim 21 Pebruari 1992, laki laki agama Islam , suku Bima , Alamat Dusun Transad Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dou NTB. Juga Catur Hendro Prawito warga Dusun Transad Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu NTB.
Dalam penangkapan terhadap pelaku , petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa
1 buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 10 gulung plastik, klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan beratnya antara lain 0,40 gram, 0,39 gram , 0, 39 gram, 0, 38 gram , 0, 41 gram , 0, 37 gram ,0, 38 gram, 0, 42 gram, 0, 40 gram, 0, 40 gram , 2( dua ) buah korek api gas yang sudah di modifikasi .
Selain itu juga barang bukti lainya , 1 buah alat hisap, 1 buah dompet warna hitam, 1 satu unit HP merek OPPO warna hitam ,1 unit sepeda motor merek scopi warna hitam
Uang sejumlah 26( dua puluh enam ribu rupiah ).Totalitas barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu yang berhasil diamkan dengan bruto : 3,94(Tiga koma sembilan empat ) gram.
Tindakan yang diambil menerima laporan dan informasi dari pelapor , sehingga polisi membuat laporan atas dugaan , selain itu melakukan introgasi awal terhadap para terduga , melakukan cek urine, terhadap para terduga melakukan uji lab.terhadap sample BB .
Dan Saat ini pelaku telah di amankan di Polres Dompu.
Sumber : Humas pol
Repoter : Zun
Editor : Bimo .
0 Komentar