Polres Nganjuk : AS Warga Brondong Lamongan Diringkus Resmob Polres Nganjuk Di Kandeg .

 



Nganjuk,radarmerahputih.com- AS ( 24 th) warga Desa Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan , diringkus Polisi pada hari  Selasa, 25 Mei 2021 sekira pukul 00.30 Wib di dalam rumah termasuk dusun Kandeg Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten  Nganjuk.

Menurut  Kasubbag Humas Pokres Nganjuk Iptu Supriyanto ," AS berhasil diringkus berawal dari laporan / informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkotika jenis shabu diwilayah Kecamatan  Baron, setelah mendapat laporan tersebut  selanjutnya tim Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk, pada hari Selasa, tanggal 25 Mei 2021 sekira jam 00.30 Wib di dalam rumah termasuk Dsn. Kandeg Desa Waung, Kecamatan  Baron, Kabupaten Nganjuk berhasil  mengamankan  AS warga  Desa  Brondong Kecamatan  Brondong Kabupaten Lamongan , " ujarnya .


" pada saat dilakukan penggeledahan kedapatan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu seberat 0,32  gram yang digulung kertas tisu yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok gudang garam yang disimpan disaku celana sebelah kiri, " lanjutnya.


 " Selain itu juga seperangkat alat hisap Shabu , 1 buah HP merk OSHIYAMA model JMP1 warna gold yang ditaruh dilantai ruang tengah, saat dilakukan interogasi  AS mengaku bahwa Narkotika jenis shabu yang tersebut pesanan temanya perempuan yang mengaku berinisial  TT (DPO) alamat  Lengkong Kabupaten Nganjuk seharga Rp. 400 .000,- " ungkap Iptu Supriyanto 


AS juga menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat  membeli dari PN (DPO) alamat Desa Karangasem Kecamatan  Bandarkedungmulyo Kabupaten  Jombang ( Masih dalam pengembangan ) dengan cara di ranjau. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tanpa hak atau melawan hukum menjual atau  memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Guna kepentingan proses sidik tersangka  dilakukan Han di Res Nganjuk.

( Siwi .p ) 

Post a Comment

0 Comments