Polres Nganjuk : Satreskrim Tangkap SU Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Gadis Tunawicara

 



Nganjuk , radar merah putih com-  Tim Satreskrim Polres Nganjuk berhasil menangkap S U pelaku Tindak pidana pencabulan terhadap Gadis Tunawicara  warga Kecamatan Jatikalen .


Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto kepada sejumlah media menjelaskan bahwa ," Kejadian Sabtu ( 01 /05/ 2021)  sekitar pukul 16.45 WIB Pelaku  Su (35), warga Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap EO (21th) gadis tunawicara warga kecamatan Jatikalen ," jelas Kasubbag Humas  Polres .


Dalam penangkapan terhadap pelaku tersebut , petugas mengamankan barang bukti yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol AG 4397 VAR warna biru hitam, kaos warna cooklat, celana pendek warna hitam, dan celana dalam wama biru tua milik pelaku, serta handuk polos warna biru dan rok wama hitam milik korban.


Lebih lanjut Iptu  Supriyanto mengatakan awal kejadiannya  " pada hari Sabtu tanggal 01 Mei 2021 sekitar pukul 16.30 WIB, sakti SG (kakak sepupu korban) berangkat membelikan korban es oyen di Desa Munung Kecamatan  Jatikalen Kabupaten Nganjuk, dan korban ditinggal sendirian di rumah.' jelasnya.


' Saat itu, pelaku masuk ke dalam rumah kakak sepupu korban dengan cara membuka pintu, kemudian masuk rumah dan langsung ke belakang. Bersamaan dengan itu korban di dalam kamar mandi sedang mandi dengan pintu kamar mandi dalam keadaan terbuka. ," Lanjut Kasubbag Humas .


" Kemudian timbul niat pelaku untuk mencabuli korban. Pada saat itu korban yang tunawicara berusaha berteriak dan berlari ke dalam kamanya. Namun pelaku mengejar dan mendekap korban dari belakang serta menindih korban, membekap mulut korban, memukul pelipis korban, meraba-raba dada korban dan membuka pakaian korban.  " terang Iptu Supriyanto 


" Kemudan sekira jam 17.15 Wib saksi SG pulang dan menemukan sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol AG 4397 VAR milik pelaku yang terparkir di depan bangunan setelah itu saksi buka pintu rumah dan menemukan korban berteriak dengan pakaian bagian atas terbuka serta di tindih oleh pelaku yang sudah tidak mengenakan pakaian.  " Jlentreh nya 


Diakhir uraianya  Iptu Supriyanto mengungkapkan,"  Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatikalen. Pelaku ditangkap pada Minggu, 2 Mei 2021, dan ditetapkan tersanka pada Senin, 3 Mei 2021, ditahan di Polres Nganjuk. ," Pungkasnya .


Sumber : Hms

Reporter : Siwi 


Post a Comment

0 Comments