Nganjuk , radar merah putih.com -Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 197 Jo pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Dua tersangka pengedar Okerbaya obat keras berbahaya jenis Pil Dobel L , berhasil diringkus Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk .
Kedua tersangka berinisial AJR alias Bago warga dusun Ngrandu Desa Putren Kecamatan Sukomoro dan TAR warga desa Putren Kecamatan Sukomoro , Kabupaten Nganjuk .
Menurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto mengungkapkan ," petugas berhasil meringkus kedua tersangka tersebut didalam rumah masing masing , hari Selasa, 04 Mei 2021 sekira jam 21.00 Wib, di dalam rumah termasuk Ds. Ngrengket Rt. 004 Rw. 001 Kec. Sukomoro, Kab. Nganjuk ," kata Iptu Supriyanto kepada sejumlah media.
" Dan pada hari Selasa, 04 Mei 2021 sekira jam 22.00 Wib, Di rumah termasuk Dsn. Ngrandu Ds. Putren Kec. Sukomoro, Kab. Nganjuk " jelasnya .
Lanjut Kasubbag Humas ," Penangkapan berawal dari informasi masyarakat diwilayah Kec. Sukomoro Kab. Nganjuk bahwa tentang adanya Peredaran narkoba Okerbaya jenis pil dobel L , " kata Kasubbag .
Selanjutnya anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk pada hari Selasa tanggal 04 Mei 2021 sekira jam 21.00 Wib Di dalam rumah termasuk termasuk Desa Ngrengket Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk berhasil mengamankan HR warga Kramat Kec/Kab. Nganjuk , dan saat dilakukan penggeledahan kedapatan menyimpan 1 (satu) Kit yang berisi Okerbaya jenis pil dobel L sebanyak 9 (sembilan) butir yang saat itu dipegang di tangan kanan.
Saat dilakukan interogasi terhadap HR mengaku mendapatkan Okerbaya jenis pil dobel L tersebut dengan cara membeli dari A J R yang saat itu juga berada di lokasi tersebut, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan kedapatan barang bukti berupa uang tunai hasil transaksi sebesar Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah) yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan dan 1 (satu) buah Hp merk HUAWEI model ALE-L21 warna hitam yang digunakan untuk transaksi yang saat itu ditaruh di meja di depannya, setelah dilakukan interogasi A J R mengaku mendapatkan Okerbaya jenis pil dobel L tersebut membeli dari TAR.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Mei 2021 sekira jam 22.0 Wib tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk melaksanakan pengembangan penangkapan terhadap TAR dirumahnya, pada saat dilakukan penggeledahan TAR kedapatan menyimpan barang bukti tersebut diatas, Selanjutnya pada saat dilakukan interogasi TAR mengaku mendapatkan Okerbaya jenis pil dobel L tersebut membeli dari Gondrong (DPO) alamat Tarokan Kab. Kediri (masih dalam pengembamgan), Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber : hms
Reporter : siwi .
0 Comments