Satreskrim Polres Kediri Kota Gelar Press Release Ungkap Kasus Pengeroyokan

 


Radar Merah Putih Kediri- Satreskrim Polres Kediri Kota Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Penganiayaan di Mako Polres Kediri Kota dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Rabu 12 Mei 2021 pukul 09:30 WIB.


Kasat Reskrim Polresta Kediri Iptu Girindra Wardana didampingi Kasubbag  Humas AKP Ni Ketut Suarningsih menerangkan penangkapan Berawal hari senin 10 Mei 2021 sekitar pukul 15:00 WIB di rumah Korban RBP (47) Jl Merbabu Gg 06 Semanding RT 07 RW 01 Kelurahan Dermo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Saat itu korban didatangi orang tidak dikenal mengaku dari pihak koperasi Kemuning menagih hutang yang sudah nunggak sebesar Rp.1.200.000 ( satu juta dua ratus ribu rupiah),   kemudian terjadi cekcok didalam rumah korban. Selanjutnya seseorang yang mengaku dari pihak  koperasi tersebut keluar dan memanggil temannya. Ketika korban ikut keluar tiba –tiba temannya sekitar 6 ( enam orang) dan salah satu pelaku yaitu ARPG menabrak korban dengan menggunakan sepeda motor jenis vixion warna biru hingga korban jatuh tersungkur dan pelaku lainnya mengeroyok dalam keadaan korban tersungkur.


Para pelaku yang diamankan beserta Barang Bukti yaitu LHT (25) asal Padang Mas Kabanjahe Sumatera Utara, ARPG (21) asal Hulu Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Sumut, AS (26) asal Kampung Dalam Kabanjahe Sumut serta D (31) asal Padang Mas Kabanjahe Sumut. 

Barang Bukti berupa Visum (VER) dan 1(satu) Unit sepeda Motor Yamaha Vixion warna Biru No.Pol.AG 4489 FB. Para Pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.



Dalam kesempatan ini Iptu Girindra berpesan kepada masyarakat agar masyarakat jangan takut untuk melaporkan terkait tindakan-tindakan dari pihak Debt Colector terutama di wilayah hukum Polres Kediri Kota, jadi apabila ada tindakan tindakan yang menimbulkan upaya pemaksaan silahkan melapor. Juga menegaskan khususnya di wilayah hukum Polres kediri kota bahwa untuk perusahaan - perusahan baik leasing ataupun koperasi tidak usah menggunakan debt colector, apabila saya temukan di wilayah hukum Polres Kediri Kota menggunakan debt colector dan melakukan upaya paksa terhadap korban, kami dari satreskrim polres kediri kota akan melakukan tindakan tegas. 


“Untuk masyarakat segala sesuatu yang merupakan pelanggaran hukum akan kita lakukan tindakan tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” imbuhnya menutup Press Release. 

(wulan/ guh)

Post a Comment

0 Comments