Jombang , radar merah putih.com - Peserta didik yang dinyatakan telah diterima di SMA Negeri 3 Jombang wajib melengkapi data-data yang diminta sebagai kelengkapan penerimaan calon peserta didik baru.
SMA N 3 Jombang merupakan lembaga pendidikan yang letaknya ada di tengah jantung kota Kabupaten Jombang , tak pelak banyak orang tua ( wali murid ) juga peserta didik melirik kesana , selain tempatnya yang strategis juga kualitas pendidikan , kualitas tenaga pendidik serta banyak prestasi yang sudah diusungnya.
Singgih selaku kepala SMAN 3 Jombang , saat ditemui diruanganya beberapa waktu lalu mereka mengatakan bahwa ," Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) tahun ajaran 2021-2022 sudah kami lakukan , semua melalui tahapan tahapan juga aturan serta persyaratan yang sudah kami buat , " katanya kepada media ini.
" Untuk tahapan yang sekarang , anak anak harus mengikuti Daftar Ulang , yang intinya mengisi kembali formulir yang menyatakan diterima dan siap mengikuti aturan aturan yang ada di SMAN 3 Jombang ini ," jelas Singgih .
Lanjut Singgih ," PPDB melalui Online juga sesuai Zona , semua itu sudah dilalui. " Katanya.
Proses penerimaan peserta didik baru terdiri atas dua berkas , untuk pendukung harus melampirkan :
A. Surat Kesetiaan Kepada Pancasila .
B. Surat Pernyataan Peserta Didik
C. Surat Pernyataan Tidak Mampu ( khusus afirmasi keluarga tidak mampu/buruh ) .
Semuanya cetak ukuran kertas folio (21.59 cm x 33.02 cm)
Formulir diisi dengan ditulis tangan dengan Jelas , Rapi, dan Mudah Dibaca.
Formulir ditempeli materai Rp. 10.000, ditandatangani mengenai materai, dan dituliskan nama lengkap masing-masing penanda tangan
Mengisi formulir isian data calon peserta didik SMA Negeri 3 Jombang.
( Red/siwi ) .
0 Comments