Nganjuk,radarmerahputih.com- Tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I atau memiliki, menyimpan, Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Skw ( 49 th), warga Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk diringkus petugas , pasalnya kedapatan membawa barang haram Narkotika jenis Shabu , Rabu,(16 /06 /2021) .
Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto mengungkapkan ," Penangkapan terhadap Skw ( tersangka ) berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Kertosono, selanjutnya unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil meringkus tersangka pada hari Rabu 16 Juni 2021 sekira jam 00.10 Wib ditepi jalan utara traffic light yang ada di Jln. Kusuma Bangsa Desa Pelem Kecamatan Kertosono , " jelasnya .
Saat itu ia mengaku bernama Skw , dan pada saat dilakukan penggeledahan kedapatan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,81 gram yang saat itu digenggam ditangan sebelah kanan, serta mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang digunakan sebagai alat transportasi dan 1 buah Handphone merk Samsung warna putih tipe SN-E 500 H yang digunakan sebagai alat komunikasi yang disimpan disaku celana depan sebelah kiri.
Dari hasil interograsi Skw mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut pesanan temanya yang mengaku bernama PANDI (DPO) alamat Jatikalen dan GENDUT (DPO) alamat Kertosono .
Skw juga menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut dibeli dari temannya NAPLON (DPO) alamat Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo , dengan cara di ranjau di suatu tempat, dan saat ini (satresnarkoba masih melakukan pengembangan).
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber. : Humas
Reporter : siwi .
0 Komentar