Diringkus Petugas , Warga Tanjungtani Prambon , Saat COD Barang Haram di Kertosono .

 


Nganjuk,radarmerahputih.com-  Tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I atau memiliki, menyimpan, Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Skw ( 49 th), warga Desa  Tanjungtani Kecamatan Prambon Kabupaten  Nganjuk diringkus petugas  , pasalnya kedapatan membawa barang haram Narkotika jenis Shabu ,  Rabu,(16 /06 /2021) .


Kasubbag Humas  Polres Nganjuk Iptu Supriyanto mengungkapkan ," Penangkapan terhadap Skw ( tersangka )  berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan  Kertosono,  selanjutnya unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil meringkus tersangka pada hari Rabu 16 Juni 2021 sekira jam 00.10 Wib ditepi jalan utara traffic light  yang ada di  Jln. Kusuma Bangsa Desa  Pelem Kecamatan Kertosono , " jelasnya .


Saat itu ia mengaku bernama Skw ,  dan pada saat dilakukan penggeledahan kedapatan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk crystal putih yang  diduga narkotika jenis shabu seberat 0,81 gram yang saat itu  digenggam ditangan sebelah kanan, serta mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang digunakan sebagai alat transportasi dan 1 buah Handphone  merk Samsung warna putih tipe SN-E 500 H yang digunakan sebagai alat komunikasi yang disimpan disaku celana depan sebelah kiri. 



Dari hasil interograsi Skw  mengatakan  bahwa narkotika jenis  shabu tersebut pesanan temanya yang mengaku bernama PANDI (DPO) alamat  Jatikalen dan  GENDUT (DPO) alamat  Kertosono .


 Skw juga menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut dibeli dari temannya  NAPLON (DPO) alamat Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo , dengan cara di ranjau di suatu tempat, dan saat ini  (satresnarkoba masih melakukan pengembangan).


Selanjutnya tersangka beserta  barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber.   : Humas 

Reporter  : siwi .

Posting Komentar

0 Komentar