DPUBM dilaporkan Kejaksaan oleh BII - PKPPRI Jatim

 



Malang ,radarmerahputih.com - Terkait dengan LHP BPK RI tahun 2019 yang diterbitkan pada Mei 2020 ,diketahui adanya temuan pada pelaksanaan 19 Paket proyek di DPUBM Kabupaten Malang tidak sesuai volume kontrak sebesar Rp.1.015.752.372.77 .


Menurut analisa hukum dari BII PKPPRI saat ditemui Radar MP.com (7/6/2021) setelah keluar dari kantor Kejari Kepanjen menjelaskan " bahwa berdasarkan pasal 4 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang menyatakan : 

Pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidana Nya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3"." Serta kalau melihat peraturan BPK RI Nomor 2 tahun 2010 tentang pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan pada pasal 10 yang menyatakan : penyelesaian tindak lanjut tidak menghapuskan tuntutan pidana ".

" Ditambah peraturan BPK RI Nomor 2 tahun 2017 tentang pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan pada pasal 10 yang menyatakan : Penyelesaian tindak lanjut tidak menghapuskan tuntutan pidana ".



Lebih lanjut dari pantauan awak media, DPD Jawa timur BII PKPPRI dengan adanya kejanggalan dalam LHP BPK RI di DPUBM Kabupaten Malang tersebut, Fajar Pratomo.Sh sudah melayangkan laporan tertulis tertanggal 7/6/2021 pada Kepala Kejari Kabupaten

Malang terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Dinas pekerjaan umum bina marga dan laporan tersebut diterima oleh Hj.Ana petugas kantor Kejari Kepanjen. 

Selain itu, pada (14/6/2021) DPD Jawa timur BII PKPPRI juga membuat laporan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa timur terkait hal yang sama seperti laporan tertulis pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sebelumnya.

Sedangkan dari pihak DPUBM Kabupaten Malang Anita saat dihubungi media ini  untuk meminta tanggapan ataupun klarifikasi terkait adanya dugaan korupsi tersebut (14/6/2021), hingga berita ini naik ke meja redaksi Anita tidak memberikan jawaban sama sekali 

.(tim)

Post a Comment

0 Comments