DPUBM Kabupaten Malang terancam dipanggil Kejati Jawa Timur

 



Malang , Kepanjen,radarmerahputih.com -  Terkait dengan molornya tindak lanjut laporan LSM BII-PKPPRI Jawa timur di Kejari Kepanjen dan itu dibuktikan dengan tidak adanya laporan hasil penyelidikan pada pelapor hingga detik ini (19/6/2021).



Saat RMP.Com (19/6/2021) konfirmasi pada pelapor " dikarenakan tidak adanya action dari Kejari Kepanjen tentang laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi di DPUBM Kabupaten Malang, kami tanggal 15 Juni 2021 juga sudah melayangkan surat no 00208/XX/Sby/I/21 pada Kejaksaan Tinggi diJawa timur ".



"Sambil menunggu proses di Kejati Jatim, kami berencana membuat tembusan pada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan di Kejagung Jakarta serta Komisi Ombudsmen terkait kinerja Kejari Kepanjen. mengamati molornya folloup Kejari tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan cukup besar bagi kami ,ada apa dengan penyidik Kejari ko mandul ? ".



" Padahal kalau di lihat dari materi laporan sudah jelas memang ada kejadian tindak pidana yang mengarah pada perkara adanya dugaan tipikor oleh DPUBM Kabupaten Malang tahun 2019 dan hal itu dibuktikan dengan diterbitkanya LHP BPK tahun 2020 yang mana menyimpulkan bahwa pada tahun tersebut memang diketahui telah terjadi pengurangan volume ".



" Bukan itu saja, hampir setiap tahun DPUBM selalu mengurangi volume dalam setiap pekerjaannya dan hal itu selalu muncul dalam temuan BPK, dengan kejadian berulang setiap tahun dan dengan cara yang sama, itu membuktikan kalau setiap kejadian memang di sengaja untuk melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri ataupun korporasi dengan merugikan keuangan negara tentunya, karena itu merupakan pekerjaan yang bersumber dari keuangan Negara ". Terang Pelapor pada awak media.




Sedangkan dari pihak DPUBM saat dihubungi Rmp.com (6/2021) tidak menjawab atau memberi tanggapan apapun dan saat hendak dikonfirmasi ditempat lain (18/6/2021) ,staf DPUBM yang ditanya awak media hanya menjawab "Pak Wignyo tadi pagi rapat disini dan sekarang sudah keluar ". Ujarnya



Lebih jauh, Pendapat dari praktisi hukum Jawa Timur Prayogo laksono.SH.MH.CLI.CLA.CTL.CRA terkait molornya laporan LSM BII-PKPPRI "mungkin masih disposisi administrasi ke team untuk melaksanakan Bucket, jika ada laporan mesti ditindak lanjuti untuk memanggil pihak-pihak yang berhubungan dengan perkara".

 (Tim)

Post a Comment

0 Comments