Format Resmi Laporkan Dugaan Kasus TPA Wonokerto ke Kejaksaan Kabupaten Pasuruan

 



Pasuruan - radarmerahputih.com-Beberapa gabungan Lembaga, diantaranya LSM  Cakra, LSM Penjara, LBH Cakra fan Lembaga Lingkungan yang tergabung dalam FORMAT ( Forum Rembug Masyarakat ) Pasuruan resmi laporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, kasus dugaan tindak pidana korupsi di pekerjaan TPA Wonokerto, Senin ( 7 Juni 2021 ).


Ismail Makky kordinator FORMAT menjelaskan bahwa kegiatan hari ini adalah merupakan lanjutan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsidi pekerjaan  TPA Wonokerto. " jadi yang pertama kita menindak lanjuti terkait kasus TPA Wonokerto yang dulu sempat kita adukan ke Kejaksaan Negeri Kabupatrn Pasuruan ".


" Yang kedua ini, kita laporkan secara resmi dugaan TPPU nya ( Tindak Pidana Pencucian Uang ). Tadi, didalam sudah dijelaskan oleh pak Jemmy, selaku kasi Intel bahwa mereka yang bersangkuta ini sudah dilakukan pemanggilan, Kita hormati keterangan dari yang bersangkutan, memang ini adalah praduga tidak bersalah ", ungkap Makky. 


Menurut Makky, terkait kasus TPA Wonokerto ini pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada salah satu Media yang sudah memberitakan terkait kasus TPA Wonokerto. " Memang pemberitaan tersebut perlu di uji, ini realita atau tidak, namun disini kami bersama teman - teman, sudah melakukan klarifikasi kepada salah satu media yang memberitakan, hasilnya itu benar apa yang diberitakannya dan hingga sampai saat ini yang bersangkutan tidak menggunakan hak jawab nya, dari sini alasan kita datang ke Kejaksaan untuk menindaklanjuti hasil dari pemberitaan 1,2 dan 3 itu ", masih jelas Makky.


Selanjutnya FORMAT berharap bahwa pihak Kejaksaan harus menjelaskan kepada Publik apakah kasus TPA ini murni ada tidak pidana atau tidak ataupula proses ini masih berjalan. " ini sangat penting, kasus ini kan sudah 2 bulan. Kami berharap adapun kasus ini tidak cukup bukti, ya sudah hentikan saja, biar tidak ada isu - isu yang berkembang lagi. Jika memang menurut pihak Kejaksaan sudah cukup alat bukti ya sudah lanjutkan dan pihak Kejaksaan serius menangi kasus ini, karena yang berhak memutuskan adalah APH, Kejaksaan ", imbuhnya.



Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra membenarkan adanya laporan tersebut, terkait dugaan kasus TPA Wonokerto. " Jadi ini laporan terbaru yang diserahkan kepada kami, terkait kasus di pekerjaan TPA Wonokerto. Laporan ini kita terima, kemudian kita pelajari terlebih dahulu apakah berkas yang diserahkan ke kita mememuhi syarat, kalau memang memenuhi syarat, tentu kita tindak lanjuti ", terang Jemmy.


Selain itu, Jemmy Sandra juga menjelaskan bahwa Pihaknya sudah memanggil yang disebut dalam pemberitaan ( bersangkutan ) untuk dimintai keterangan. " Jadi untuk sementara terkait masalah TPA yang dimaksud / bersangkutan sudah kita mintai keterangan Dan Permasalahan ini masih belum resmi kita hentinkan, artinya proses ini tetap berjalan dan mungkin dan teman - teman ada bukti baru yang mengerucut ke tindak pidananya, serahkan saja ke kita ", tambah Jemmy. 

(Syah)

Post a Comment

0 Comments