Merasa Kecawa, Romi Melalui Kuasa Hukumnya akan Loporkan TDS Nol.1 Yang Diproduksi CV Agung, Prigen Ke BPSK

 



Pasuruan - radarmerahputih.com- Air minum TDS Nol.1 dalam kemasan galon 19 liter yang diproduksi Cv Agung yang beralamatkan Prigen, Pasuruan, Jawa Timur dikeluhkan beberapa para konsumennya. Salah satunya adalah Romi Ardiansyah yang merupakan juragan bengkel Armada Mobil, Desa Warungdowo, Kecamatan Poljentrek, Kabupaten Pasuruan.



Munurut Romi dirinya sudah menjadi pelanggan tetap selama kurang lebih 2 tahun telah mengonsumsi air minum TDS Nol.1 dalam kemasan galon. " Ya mas, tentu saya heran, saya bersama keluarga sudah hampir kurang lebih 2 tahun mengonsumsinya, pada akhir - akhir ini saya dikirim air minum TDS Nol.1 ini didalamnya kayak semacam ada kotor - kotornya ", jelasnya, pada Sabtu, 19 Juni 2021. 



" Kita lihat dengan kasat mata saja sudah kelihatan kotornya mas, ini juga yang masih segel lo mas, artinya belum saya buka sama sekali. kalau berlumut, kemungkinan lama - lama bisa juga dan kayak semacam bau - bau seperti apa gitu. Dari situ saya coba untuk komplain kepada pihak manegemen dan saya melalui salah satu karyawan / bagian pemasaran saya suruh ngecek sendiri ", masih jelas Romi.



Dengan adanya kejadia ini, Romi berharap tidak ada kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan pihak Pabrik segera melakukan tindakan, sehingga tidak dapat merugikan konsumen - konsumennya.



Selain itu, Romi melalui Kuasa Humkumnya, Yudi Mustofa, SH juga menjelaskan bahwa dirinya akan melaporkan Perusahaan TDS 01 ke Badan Penyelesaian sengketa Konsumen ( BPSK ), Malang, Jawa Timur. " Terkait klien saya yang mendapat kiriman air minum kemasan galon dari TDS Nol.1 yang isinya berlumut / kotor kami akan melaporkan hal ini kepada BPSK yang ada di Malang ".



" Karena menurut kami, ada Peraturan Perlindungan Konsumen, dimana konsumen bisa menuntut perusahaan tersebut yang telah merugikannya, klien akan membawa perkara ini BPSK. Nanti akan dibuktikan disana, apakah di dalam kemasan air minum galon TDS Nol.1 ada lumutnya atau tidak ", jelas Yudi Mustofa.



Selain itu pula, Yudi Mustofa, SH juga menambahkan bahwa didalam undang - undang no.8 1999 pada pasal 4, tentang Perlindungan konsumen yang menjelaskan bahwa hak konsumen adalah hak atas kenyamana, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa. 



" Didalam situ, dimana hak untuk memilih serta mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar, kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Hak atas informasi yang benar, jalas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa, hak untuk di dengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan dan hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan konsumen secara patut ".



" Kumudian pula ada hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen, hak untuk di perlakukan atau di layani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian, apabila barang dan jasa yang di terima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak  sebagaimana mestinya dan Hak - hak yang di atur dalam ketentuan peraturan perundang - undangan lainnya, dan nantinya di pasal 62 akan ada sanksi bagi pengusaha yang terbukti merugikan konsumennya ", tambah Yudi Mustofa, SH.



Sementara itu, dengan nama panggilan Yuli salah satu karyawan bagian pemasaran / distributor mengakui bahwa ada keluhan - keluhan konsumennya. Yuli mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah melaporkan keluhan - keluhan konsumennya kepada Pimpinan atau Atasannya yang ada Perusahaan / Pabrik.



" Terkait keluhan - keluhan itu kami sementara ini sudah sampaikan kepada pihak Perusahaan / Pabrik, kalau untuk tindakan selanjutnya monggo silahkan panjenengan langsung ke pihak Pabrik saja, karena itu bukan wewenang dari saya, karena saya disini hanya karyawan dibagian distributor saja, jadi bapak ke Pabrik saja, barang kali pihak pabrik bisa menjawab semua pertanyaan panjenengan ", jelas Yuli saat dikonfirmasi beberapa awak media lewat Telepon seluler.




Yuli juga menjelaskan bahwa ada 2 konsumen yang komplain kepada pihaknya. " Ya Pak, jadi ada 2 konsumen, termasuk juga Pak Romi dengan keluhan yang sama. Dan untuk terkait barang yang sudah terlanjur beredar, saat ini kami sudah melakukan penarikan, begitu pun dari pak Romi ". 



" Begitu beliau komplain kami juga langsung mendatanginya dengan inisiatif untuk kami tarik dan retur ataupun dibuat bukti laporan ke pabrik, akan tetapi beliaunya gak mau, untuk yang lainnya sudah kami retur pak dan kami langsung sampaikan ke pihak Pabrik, untuk Pak Rommy terakhir pesan sepuluh Galon yang isinya 19 liter, yang dikompalin kalau gak salah ada 3 galon ", terang Yuli. (Syah)

Post a Comment

0 Comments