Operasi Yustisi Polsek Tambora , Berikan Sanksi Kepada Masyarakat Yang Melanggar Aturan , Utamanya Patuhi Protokol Kesehatan

 



Bima , Tambora ,radarmerahputih com - Resort Kepolisian Tembora melakukan kegiatan  Operasi  Yustisi penegakan hukum  sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No.7 tahun 2020 tentang penaggulangan penyakit menular dan perbub No 43 Thn 2020. Wilayah Hukum Sektor Tambora.


Kegiatan ini dilakukan  pada hari  senin    tanggal 7 juni  2021 sekitar Pukul 08.00 WITA  bertempat  di jalan  poros Tambora Sanggar,  tepatnya depan kantor Camat Tambora , atau  di Desa Labua Kananga Kecamatan  Tambora Kabupaten  Bima .



Dalam kegiatan tersebut anggota Sektor Tambora  melaksanakan Operasi  Yustisi Masker dan mengontrol kegitan protokol kesehatan masyarakat, 

Dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020, Perda Gubernur NTB No.7 tahun 2020 tentang Penaggulanganj Penyakit Menular dan Perbub No 43 Thn 2020.

Pantauan dilokasi , sebagai sasaran dalam kegiatan tersebut para pedagang/ masyarakat, yang berkumpul tidak menggunakan masker.

Pada Kegiatan tersebut apabila masih terdapat pedagang / masyarakat yang tidak menggunakan Masker selanjutnya anggota memberikan sanksi sosial berupa teguran lisan pernya  untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan. 


Hasil capaian dari kegiatan Operasi Yustisi ,Sanksi denda - nihil ,  Sanksi sosial 9 vorang. Teguran lisan  6 orang. ,Teguran tertulis - nihil



 Ops Yustisi adalah merupakan tindak lanjut dari Perda Gub NTB no 7 Tahun 2020 tentang Penyakit menular.

Bhabinkamtibmas memberikan sosialisasi menggunakan masker kepada masyarakat.

Reporter   : Zun .

Posting Komentar

0 Komentar