Nganjuk,radarmerahputih com-Unit Reskrim Polsek Baron dan Opsnal Polres Nganjuk berhasil bekuk dan amankan pelaku penjambretan diwilayah hukum Polsek Baron, Kamis ( 03/06/2021).
Penjambretan terjadi di dua lokasi di Jl.raya Kertosono - Baron tepatnya di dusun lobeser barat desa Baron dan jalan umum dusun Pandan arum Desa Kemlokolegi , yang tepatnya di Utara Rel Kereta Api
Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto , " kejadian hari kamis Tgl 03 Juni 2021 sekira jam : 23.00 Wib unit Reskrim Polsek Baron Dan Opsnal Polres Nganjuk telah berhasil mengamankan pelaku penjambretan tas dan Hp tertangkap tangan " ujarnya.
Lebih lanjut ," menurut korban atas nama Khusnul Yunani warga Desa Kemaduh , ia kena jambret saat melintas di jalan umum dusun Pandan Arum Desa Kemlokolegi tepatnya utara rel Kereta Aku Api " .
Sedangkan korban lainya , Muhamad Reza Dwi Oktavian warga dusun Sedan Desa Kemlokolegi Baron ,
Menurut keterangan Rosikin saksi , korban dijambret saat melintas di jl. Raya Kertosono - Baron , pelaku penjambretan Abdul (29th ) warga Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon
Iptu Supriyanto , " Tempat Kejadian yang pertama , pada hari kamis tanggal 03 Juni 2021 sekira jam 21.00 Wib korban naik sepeda motor dari arah barat ke timur tepatnya di timur rel ka baron termasuk dsn. Lobeser timur Ds/ kec.baron korban dipepet oleh pelaku dan ditarik tasnya pelaku lari ke arah timur dan korban teriak- teriak minta tolong dan korban berinisiatif mencari pelaku sendiri namun tidak ketemu, untuk Bb tas dibuang pelaku didepan Tk Pertiwi dsn/Desa Sambiroto Kecamatan Baron , Kabupaten Nganjuk " jelas Kasubbag Humas .
" Untuk Tempat Kejadian korban ke dua , korban sedang dipingir jalan memegang hp oleh pelaku dirampas di jalan umum dsn. Pandanarum Desa kemlokolegi tepatnya di utara rel kereta api dan dikejar oleh korban Hand Pond dibuang dijalan umum dsn. Sedan ds.kemlokolegi dan pelaku sempat lari jln buntu dusun Tampungan Desa Haru dan sepeda motor pelaku ditingalkan dan pelaku lari namun dapat diamankan oleh masyarakat dan anggota polsek baron dan tim opsnal Reskrim polres Nganjuk selanjutnya terlapor berikut barang bukti dibawa ke Sat Rekrim Polres Nganjuk. " Lanjut Ipt Supriyanto kepada sejumlah media .
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku pertama
-1 Buah tas berisi KTP , 2 ATM BRI , SIM A , SIM C ,Uang Rp .200 .000,- , 2 STNK , semua atas nama korban .
Dan untuk Barang Bukti pelaku kedua , Sepeda Motor Honda Supra Nopol Ag - 3967 VBG, sandal japit, celana panjang krem, Hp samsung no hp 087842901389 dan dos book
serta uang Rp200.000,-(dua ratus ribu rupiah)
( Siwi p .)
0 Komentar