Pengedar Puluhan Pil Dobel L, Diamankan Satreskoba Polres Kediri



Kediri ,radarmerahputih.con -Kedapatan m dienyimpan dan mengedarkan pil double L, IR alias Bagong, umur 31 tahun, laki – laki yang kesehariannya berprofesi sebagai kuli bangunan ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kediri di rumahnya, Dusun Ringinagung, Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Darinya, polisi menyita barang bukti berupa 65 (enam puluh lima) butir pil jenis double L dalam plastik.


”Tersangka ditangkap karena telah mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin kepada saksi – inisial -, MA, selanjutnya pelaku, saksi dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri untuk menjalani proses lebih lanjut”, ujar Kasubag Humas Polres Kediri, AKP. Ratmoko Budi Lartono, Jumat (11/06/2021) malam.


Penangkapan tersangka bermula adanya informasi yang diperoleh petugas dari warga, bahwa di TKP sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Kemudian petugas mengadakan serangkaian penyelidikan.



Hasilnya, petugas pada Rabu 07 April 2021 pukul 09.00 WIB, berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka antara lain 65 (enam puluh lima) butir pil jenis double L dalam plastik.


” Polisi juga menyita 1 handphone merk Oppo warna putih milik tersangka bersama SIM cardnya,” kata Budi.


Menurut Budi, tersangka dijerat dengan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.


Selain itu, pihaknya juga akan mengembangkan kasus ini dan mencari pelaku lain yang masih terkait. Dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini ditahan di rutan Polres Kediri.

Sumber   : Humas 

Reporter :  Wulan 

Posting Komentar

0 Komentar