Satreskrim Polres Kediri Berhasil Meringkus Aksi Premanisme Di Wilayah Hukum Kediri

 



Kediri,radarmerahputih.com - Bertempat di Mako Polres Kediri Jl. PB Sudirman No.56 Pare Kediri, pada Selasa 15 Juni 2021 digelar Press Release ungkap aksi premanisme.


Dalam rangka operasi premanisme sesuai instruksi Kapolri melalui Kapolda Jawa Timur, Satreskrim polres Kediri berhasil meringkus 9 tersangka pelaku premanisme di wilayah Kediri. Dari sembilan tersangka adalah RO (18) warga dusun Brumbung desa Kebonagung kecamatan Kepung, FK (19), RP (23), ZA (44) warga dusun Bogor Pradah desa Siman kecamatan Kepung. Kemudian SM (39) dan AN (42) warga dusun Blendri desa Plosokidul kecamatan Plosoklaten, adapun AF (22) warga dusun Pondok desa Pondok Agung kecamatan Kasembon kabupaten Malang dan LS (35), sertaPar (62) asal desa Siman kecamatan Kepung.



Kasatrekrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha menjelaskan bahwa sasaran kita pada saat ini adalah memberantas pungutan pungutan liar yang meresahkan masyarakat. Selama dua hari ini kami berhasil mengamankan 9 orang tersangka. Dimana tersangka ini melakukan pungutan liar, dan aksi tersebut sudah sangat lama berjalan tepatnya ada di dua titik. Pertama Plosoklaten kedua di Kepung, dari kedua titik itu kami mengamankan untuk Kepung 7 orang preman beserta barang bukti sejumlah uang sekitar Rp 900.000,- dan 2 orang preman di titik plosoklaten beserta barang bukti sejumlah uang sekitar Rp. 500.000,-


Lanjut Kasatreskrim, modus operasi yang dilakukan para preman ini, bahwa mereka melakukan pemalakan

terhadap truk-truk yang bermuatan yang melewati daerah tersebut, apabila truk tersebut tidak bisa memberikan insentif kepada preman, mereka akan menutup jalan, sehingga truk tidak bisa melewati akses jalan yang sudah ada. Tarifnya pun bervariasi dari 5 ribu sampai 10 ribu bahkan ada yang 20 ribu.



Salah satu tersangka berinisial AN (42) dari Plosokidul Kecamatan Plosoklaten saat diwawancarai awak media mengatakan kalau per hari bisa meraup uang sejumlah Rp 120.000,- sampai Rp.200.000,- untuk di bagi bersama dengan dalih untuk dibuat makan.


"Akibat perbuatannya  pelaku dijerat Pergub Nomer 2 tahun 2020  dengan ancaman hukuman pidana 3 (tiga) bulan dan denda maksimal 50 juta," pungkas Iptu Rizkika.


Sumber. ;. Humas 

Reporter : Wulan .

Post a Comment

0 Comments