Satreskrim Polres Nganjuk Tangkap dan Amankan 15 Orang Premanisme di Wilayah Hukum Polsek Nganjuk Kota .

 


Nganjuk, radarmerahputih.com -Unit I bersama Resmob melaksanakan operasi tangkap tangan berkaitan dengan  premanisme sebagaimana dimaksud dalam bunyi  Pasal 49 ayat (1) Jo. Pasal 17 huruf a Perda Provinsi. Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Selasa Sore  ( 15/06/2021) sekira pukul 19.00 Wib.


Sebanyak 15 preman berhasil diamankan  petugas  di beberapa  lokasi di wilayah hukum Polsek Nganjuk Kota , Kabupaten Nganjuk .  Puluhan preman tersebut  karena diduga terlibat aksi pungutan liar (pungli) hingga aksi premanisme lainnya.



Menurut keterangan  Kapolres Nganjuk  AKBP  Havriadhi AP  S.I.K , M.I.K melalui Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto menjelaskan "15 orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme itu diamankan dari sejumlah lokasi keramaian, seperti di depan  kantor MPM Honda   JL. A. Yani  Kelurahan Ploso  Kec/Kab  Nganjuk , didepan Rumah Makan  Ayam Bakar “Anjuk  Ladang  JL. Anjuk  Ladang  NO. 2 Ploso ,  di a.yani Nganjuk , Di depan  soto dok  selatan Traffic light  Ploso  Nganjuk , didepan Ayam geprek jl.veteran Ganung Kidul Nganjuk , didepan Apotik Mila Panggung Jl .dr Soetomo Bogo Nganjuk ,  didepan Apotik Kimia Farma Jl.Ar Saleh  Bogo Nganjuk , didepan beli kopi Jl Veteran Ganung Kidul Nganjuk , " katanya .


" Selain itu juga di depan Konter Agny Jl.a.Yani Ploso  Nganjuk , didepan Praktek dr  G.Aswi Asyifa Jl.Veteran Ganung Kidul Nganjuk , di Jl.Ar.Saleh  Nganjuk , di depan rumah makan ayam geprek Layla Bogo Nganjuk , didepan rumah makan Cak Dut Jl.Imam Bonjol Ganung Kidul Nganjuk dan didepan rumah makan ayam geprek Layla Bogo Nganjuk .semua dengan modus menarik uang keamanan dan kebersihan ,"dalam keteranganya , Rabu ,( 15 /06/2021)

Iptu  Supriyanto menerangkan penangkapan pelaku premanisme ini digencarkan karena perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ,para preman akan diproses hukum dan ditahan jika memenuhi unsur pidana.

"Jadi nanti akan kami lihat kalau ada tindak pidana, akan kami proses secara hukum," katanya .

Sebelum penangkapan terhadap ke 15 orang premanisme tersebut berdasar dari hasil laporan Anggota Polres Nganjuk 

" Sesuai identitas 15 orang premanisme tersebut  Los,( 83 th) warga JL. Mt. Hariyono NO, 26 Kel. Ploso Nganjuk,  Mid, (67 th) warga  Kel. Jatirejo Nganjuk , Swt,( 61 th) warga  dusun . Tinampuh  Desa  Puhkerep  Rejoso  Nganjuk , Tut, ( 60 th, JL. Trunojoyo  Ploso  Nganjuk ,  Is,( 59 th)  warga dusun  Beran   Desa  Tanjungrejo  Loceret , 

Mul (58 th)  warga  JL. Muh Yamin  Bogo Nganjuk ,Mus (54 th,) warga JL.Kapten Tendean 3 Kartoharjo Nganjuk ,  Par (54 th) warga JL. Bengaen Solo 7  Lingk Ngrandu  Begadung Nganjuk , Ags (50 th )  warga JL. Veteran NO. 77 Ganung  Kidul Nganjuk ,  Yon (41th) warga JL. Mt Haryono III NO. 32 C  Ploso Nganjuk ." Ujar Iptu Supriyanto .


Dan yang tiga orang lainya SHR (37th) warga JL. Wilis  IIA NO. 42 Kramat Nganjuk , Dar (36th)warga Desa. Kedungdowo  Nganjuk , PGH,( 31th,) warga dusun Pilangbango Desa Girirejo Bagor , TPN,(29th)  warga JL. Sersan  Harun  NO. 38 Kartoharjo Nganjuk dan IRF ( 26th) warga JL.Imam Bonjol Payaman  Nganjuk .




Dari hasil penangkapan premanisme tersebut, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 103.000 ( seratus tiga ribu rupiah ) dan 1 bu peluit yang menguatkan dugaan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

Semua premanisme tersebut  selanjutnya diperiksa dan dikenai sanksi tipiring.

Sumber. : Humas 

Reporter : siwi .p .


Posting Komentar

0 Komentar