Nganjuk, radarmerahputih.com -Unit I bersama Resmob melaksanakan operasi tangkap tangan berkaitan dengan premanisme sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 49 ayat (1) Jo. Pasal 17 huruf a Perda Provinsi. Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Selasa Sore ( 15/06/2021) sekira pukul 19.00 Wib.
Sebanyak 15 preman berhasil diamankan petugas di beberapa lokasi di wilayah hukum Polsek Nganjuk Kota , Kabupaten Nganjuk . Puluhan preman tersebut karena diduga terlibat aksi pungutan liar (pungli) hingga aksi premanisme lainnya.
Menurut keterangan Kapolres Nganjuk AKBP Havriadhi AP S.I.K , M.I.K melalui Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto menjelaskan "15 orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme itu diamankan dari sejumlah lokasi keramaian, seperti di depan kantor MPM Honda JL. A. Yani Kelurahan Ploso Kec/Kab Nganjuk , didepan Rumah Makan Ayam Bakar “Anjuk Ladang JL. Anjuk Ladang NO. 2 Ploso , di a.yani Nganjuk , Di depan soto dok selatan Traffic light Ploso Nganjuk , didepan Ayam geprek jl.veteran Ganung Kidul Nganjuk , didepan Apotik Mila Panggung Jl .dr Soetomo Bogo Nganjuk , didepan Apotik Kimia Farma Jl.Ar Saleh Bogo Nganjuk , didepan beli kopi Jl Veteran Ganung Kidul Nganjuk , " katanya .
" Selain itu juga di depan Konter Agny Jl.a.Yani Ploso Nganjuk , didepan Praktek dr G.Aswi Asyifa Jl.Veteran Ganung Kidul Nganjuk , di Jl.Ar.Saleh Nganjuk , di depan rumah makan ayam geprek Layla Bogo Nganjuk , didepan rumah makan Cak Dut Jl.Imam Bonjol Ganung Kidul Nganjuk dan didepan rumah makan ayam geprek Layla Bogo Nganjuk .semua dengan modus menarik uang keamanan dan kebersihan ,"dalam keteranganya , Rabu ,( 15 /06/2021)
Iptu Supriyanto menerangkan penangkapan pelaku premanisme ini digencarkan karena perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ,para preman akan diproses hukum dan ditahan jika memenuhi unsur pidana.
"Jadi nanti akan kami lihat kalau ada tindak pidana, akan kami proses secara hukum," katanya .
Sebelum penangkapan terhadap ke 15 orang premanisme tersebut berdasar dari hasil laporan Anggota Polres Nganjuk
" Sesuai identitas 15 orang premanisme tersebut Los,( 83 th) warga JL. Mt. Hariyono NO, 26 Kel. Ploso Nganjuk, Mid, (67 th) warga Kel. Jatirejo Nganjuk , Swt,( 61 th) warga dusun . Tinampuh Desa Puhkerep Rejoso Nganjuk , Tut, ( 60 th, JL. Trunojoyo Ploso Nganjuk , Is,( 59 th) warga dusun Beran Desa Tanjungrejo Loceret ,
Mul (58 th) warga JL. Muh Yamin Bogo Nganjuk ,Mus (54 th,) warga JL.Kapten Tendean 3 Kartoharjo Nganjuk , Par (54 th) warga JL. Bengaen Solo 7 Lingk Ngrandu Begadung Nganjuk , Ags (50 th ) warga JL. Veteran NO. 77 Ganung Kidul Nganjuk , Yon (41th) warga JL. Mt Haryono III NO. 32 C Ploso Nganjuk ." Ujar Iptu Supriyanto .
Dan yang tiga orang lainya SHR (37th) warga JL. Wilis IIA NO. 42 Kramat Nganjuk , Dar (36th)warga Desa. Kedungdowo Nganjuk , PGH,( 31th,) warga dusun Pilangbango Desa Girirejo Bagor , TPN,(29th) warga JL. Sersan Harun NO. 38 Kartoharjo Nganjuk dan IRF ( 26th) warga JL.Imam Bonjol Payaman Nganjuk .
Dari hasil penangkapan premanisme tersebut, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 103.000 ( seratus tiga ribu rupiah ) dan 1 bu peluit yang menguatkan dugaan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
Semua premanisme tersebut selanjutnya diperiksa dan dikenai sanksi tipiring.
Sumber. : Humas
Reporter : siwi .p .
0 Komentar