Nganjuk ,radarmerahputih.com - Tanpa hak atau melawan hukum menjual, Narkotika golongan I atau memiliki, menyimpan, Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil tangkap NSR dan IS pelaku pengedar Narkotika jenis shabu , mereka berdua ditangkap pada hari yang sama ditempat yang berbeda .
Iptu Supriyanto Kasubbag Humas Polres Nganjuk mengutarakan ," kedua pelaku pengedar Narkoba ditangkap pada hari Senin, tanggal 21 Juni 2021 , di Di depan Alfamart termasuk Jl.Imam Bonjol, Kel.Payaman, Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk dan di dirumah termasuk dusun Krajan Mlilir Desa Mlilir Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk " ucapnya
Diketahui N S R (19th) warga Desa Sawahan Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Sedangkan I S ( 25 th )Ds.Mlilir Kec.Berbek Kab.Nganjuk.
Lanjut Kasubbag Humas , " Penangkapan terhadap kedua pelaku pengedar Narkoba tersebut , karena adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah kota Nganjuk , dan pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekira jam 01.45 Wib didepan Alfamart termasuk Jln. Imam Bonjol Kelurahan Payaman Kec/Kab. Nganjuk,"jelasnya.
" Unit Resmob Sat resnarkoba mengamankan laki laki yang mengaku bernama N S R, dan pada saat dilakukan penggeledahan oleh team Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk N S R kedapatan barang bukti berupa : 1 buah plastik klip berisi Serbuk Crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 gram yang dibungkus tisu dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Surya Pro warna putih, dan 1 buah HP merk OPPO type A53 warna biru berada dimeja Alfamat ( TKP ) , " terang Iptu Supriyanto .
" setelah dilakukan introgasi N S R mengaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah pesanan 2 temanya (dalam pengembangan) selanjutnya juga mengaku mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut membeli dari temanya yang bernama I S , selanjutnya unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan dan mengamankan penangkapan terhadap I S dirumahnya, " ujarnya .
" pada saat dilakukan penggeledahan terhadap IS kedapatan barang bukti berupa plastik klip kecil berisi serbuk crystal putih yang di duga narkotika jenis shabu seberat 0,21 gram, 1 (satu) plastik klip kecil berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu seberat 0,21 gram yang dibungkus tisu yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Esse Cafe yang disimpan disaku celana pendek yang digantung dikamar tengah, 1 bendel plastik klip kecil, 1 buah jarum kecil, 1 buah selang kecil, 1 buah sekrop plastik warna putih yang disimpan disaku celana pendek yang digantung dikamar tengah, 1 buah, 1 lembar bukti transfer bank BRI sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), Uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 buah Hp merk Xiaomi warna biru tipe led 8 yang disimpan disaku celana trening yang dipakainya sebelah kanan depan, 1 ) unit sepeda motor Suzuki Satria Fu warna merah hitam," lanjutnya .
" Dari hasil interograsi I S menerangkan bahwa shabu tersebut dibeli dari ABIT (DPO) alamat Sidoarjo dengan cara di ranjau, (masih dalam pengembangan), " pungkas Iptu Supriyanto.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I dan Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber. : Humas
Reporter : siwi p .
0 Komentar