Surat Balasan Presdir PT Delta Niaga Asia Menguatkan Laporan Dugaan Penggelapan Bonus Aplikasi Trigo

 



Radarmerahputih com -Hal ini disampaikan Oleh Anang Hartoyo, SH Perwakilan Team Kuasa Hukum Ika Yuliawati, Pelapor atas Dugaan Penggelapan beberapa hari lalu di Polsek Loceret  yang diduga dilakukan oleh Moh Santoso selaku Dirut PT Delta Niaga Asia (DNA) yang merupakan salah satu perusahaan yang beralamat di Loceret Nganjuk dan juga disinyalir sebagai Admin Aplikasi TRIGO.


Ia menjelaskan, Klienya pada tanggal 31 Mei 2021 mendapatkan surat Jawaban pengunduran diri yang ditandatangani oleh Presdir PT. DNA, Saudara Moh. Santoso sebagai Presidir Perusahaan yang bergerak di bidang jasa menawarkan aplikasi yang menjual pulsa seluler (HP) serta Market Pleace Melalui Aplikasi Trigo ini menjelaskan, bahwa klien kami akan mendapatkan Hak Haknya termasuk Obyek laporan kami di Polsek Loceret yaitu Bonus Melalui Aplikasi Trigo diantaranya Bonus Titik, Transaksi, Referensi,pembinaan dan direktur.


Hal ini menurutnya justru sebagai bukti yang  menguatkan  Laporan Klien Kami, Karena seharusnya klien kami menerima bonus tersebut pada tanggal 23 Mei 2021, saat ia melakukan Withdraw  pada aplikasi TRIGO sebesar 5jt, namun ketika di cek di Rekening lebih dari 24 Jam belum juga di transfer ke rekening klien kami oleh Admin Aplikasi Trigo, kemudian pada tanggal 31 Mei 2021 Presdir PT DNA Mengakui masih Akan Membayar melalui Transfer ke rekening Klien Kami, disini diduga  ada selisih waktu kurang lebih 7 Hari dengan sikap diamnya presdir PT DNA tidak segera mentransfer Bonus tersebut merupakan Bukti adanya Mensrea atau Niat untuk menguasai barang Orang lain yang Bukan Hak nya.


Ketika ditanya Wartawan Apakah harapanya setelah mendapatkan Bukti baru tersebut, ia menjelaskan Dugaan Perkara Pidana sudah terjadi dan dikuatkan pula dengan pengakuan, harapan kami Proses Hukum bisa berjalan Secara Obyektif & Kami siap Menguji bukti2 kami demi Terpenuhinya 2 alat Bukti yang Cukup karena dengan 2 alat Bukti saja  sudah cukup bagi Penyidik Untuk menetapkan seseorang Sebagai tersangka.

( Red ) .

Posting Komentar

0 Komentar