Nganjuk , radarmerahputih.com - AFR (39 th) warga Jalan Pandan Lingkungn Jarakan Kelurahan Kramat, Kecamataan Nganjuk Kabupaten Nganjuk , diringkus Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk ,didepan Balaidesa Tanjungrejo Loceret usai mengambil ranjauan Narkotika jenis Shabu Jumat ( 25/06/2021). sekira pukul 16.00 Wib .
Iptu Supriyanto Kasubbag Humas Polres Nganjuk mengungkapkan ," AFR berhasil diringkus Tim Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk , setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat sekitar TKP ( depan Balaidesa Tanjungrejo ) terkait adanya pemuda yang mencurigakan di sekitar pemandian Sri Tanjung , " jelasnya .
" selanjutnya Unit Resmob Satresnarkoba melakukan pengamatan dan pada hari jum’at tanggal 25 Juni 2021 sekira jam 16.00 wib ,petugas berhasil meringkus laki laki yang mengaku bernama AFR, pada saat dilakukan penggeledahan AFR kedapatan membawa barang haram Narkoyika jenis Shabu ," ujar Iptu Supriyanto kepada sejumlah media .
Dari hasil penangkapan terhadap AFR , petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi serbuk cryatal putih yang di duga narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram yang dibungks tisu kemudian diisolasi warna putih dan 1 buah HP merk Redmi Type 3S warna Gold,
Saat diintrogasi AFR mengatakan bahwa shabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Didin (saat ini masih menjalani hukuman di Madiun/ namun petugas masih melakukan pengembangan terkait pengakuan dari AFR .
Selain itu AFR diringkus usai mengambil ranjauan barang narkotika jenis sabu tersebut di dekat TKP ,selanjutnya AFR tersangka beserta barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tanpa hak atau melawan hukum membeli, dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Siwi p.)
0 Komentar