Nganjuk , radarmerahputih.com- Unit Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil meringkus YAS ( 37 th ) warga Jalan Sultan Agung No .16 Kelurahan Winongo Kecamatan Mangunharjo Kabupaten Madiun yang diduga pelaku pengedar Narkoba jenis Shabu , Kamis ( 24/06/2021) .
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto mengungkapkan ," Tersangka berhasil diringkus sekira pukul 23. 30 wib didalam kamar Hotel Wilis kamar nomor 21 , namun sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika jenis shabu diwilayah Kecamatan Nganjuk (seputaran terminal Anjuk Ladang), " ujarnya .
" selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dikamar Hotel Wilis yang ada di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Ringina Anom Kecamatan /Kabupaten Nganjuk pada hari Kamis ( 24/06/2021 ) sekira jam 23.30 Wib dan berhasil mengamankan seorang laki laki yang mengaku bernama Y A S , pada saat dilakukan penggeledahan ,Y A S kedapatan barang bukti berupa Natkotika jenis shabu seberat 0,57 gram , uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) serta 1 buah Hp Andromax A 26 C4H , dan saat diintrogasi Y A S mengaku bahwa shabu tersebut pesanan dari Santi warga Kertosono ," jelas Iptu Supriyanto.
Dalam keterangan Y A S menyebutkan bahwa dirinya mendapatkan shabu tersebut didapat dengan cara membeli dari Mas Njero (DPO) warga Kabupaten Ngawi dengan cara di ranjau di daerah Maospati Magetan ,dan sampai saat ini masih dalam pengembangan .
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I atau memiliki, menyimpan, Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
( Siwi ).
0 Komentar