40 Pelanggar PPKM di area perkotaan Nganjuk Saat Ops Yustisi disidang ditempat .

 





Polres Nganjuk , radarmerahputih.com - Sidang ditempat merupakan salah satu cara mempercepat proses sidang tilang bagi pengendara sepeda motor ataupun roda 4 , dengan tujuan agar pengguna jalan yang kena tilang tidak berlarut larut .





Hari ini  Kamis tanggal 15 Juli 2021 pukul 09.30 wib hingga selesai ,  telah dilaksanakan giat Operasi Yustisi dengan mekanisme Sidang di Tempat . 


Menurut  Kapolres Nganjuk AKBP Havriadhi Agung Pratama S.I.k melalui Kasubbag Humas Iptu Supriyanto kepada radarmerahputih.com - menyampiakan bahwa  kegiatan Operasi Yustisi  PPKM Darurat Covid 19 ini bertujuan agar proses sidang tilang segera terlaksana , dan juga karrna situasi masih dirundung Pandemi Covid 19  , " kata laki laki bertubuh tegap ini .



Dimulia sejak pukul 09..30 hingga selesai , dan  bertempat di halaman Gedung Juang 45 Jln. Dr. Soetomo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk.



Dalam giat Ops Yustisi PPKM Covid 19 dengan Mekanisme  Sidang Di Tempat ini melibatkan pers gabungan dari   beberapa instansi ,  terdiri dari Polres Nganjuk, Kodim 0810 Nganjuk, BKO  TNI AL Marinir Surabaya, Prngadilan Negeri  Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk, Sat Pol PP Kabupaten  Nganjuk serta BPBD Kabupaten  Nganjuk.



Pantauan di lokasi , pada giat tersebut dari petugas  telah dilaksanakan sidang di tempat terhadap 40 orang masyarakat pelanggar PPKM darurat, dengan total  denda senilai  sebesar Rp. 1.150.000,-( satu juta seratus lima puluh ribu rupiah ) .

Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan kondusif.

Sumber. : Humas Polres Nganjuk 

Reporter : siwi p . 

Post a Comment

0 Comments