Nganjuk ,radarmerahputih. Com -Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali berhasil meringkus pengedar barang haram Narkotika jenis Shabu .
Dua tersangka pengedar Narkoba jenis Shabu diringkus petugas pada Senin, tanggal 05 Juli 2021 sekira jam 16.15 Wib, Didalam rumah termasuk dusun Kandeg Desa Waung Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk .
Polres Nganjuk melalui Kasubbag Humas Iptu Supriyanto mengungkapkan ,' dua tersangka pengedar Narkoba jenis Shabu yang berhasil diamankan oleh petugas Moch (23 th) warga dusun Klepek Desa Sukoiber Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang dan Nov ( 22 th) warga dusun Batan Desa Blaru Kecamatan Badas Kabupaten Kediri ," ungkapnya .
Masih menurutnya ," berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa terjadi peredaran Narkoba di wilayah Kandangan Tanjunganom Nganjuk , selanjutnya petugas pada hari Senin tanggal 05 Juli 2021 sekira pukul 16.15 wib berhasil meringkus kedua tersangka yaitu Moch dan Nov " jelasnya .
" Saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu seberat 1,08 gram, seperangkap alat hisap shabu (botol plastik yang dilubangi tutupnya dan dimasuki sedotan , 1 pecahan pipet kaca,1 Korek api gas,1buah Hp merk XIAOMI warna putih hitam tipe Redmi 2 yang digunakan sebagai alat komunikasi yang berada diatas lantai, " jelas Iptu Supriyanto.
Lebih lanjut ," saat dilakukan penggledahan terhadap Moch ditemukan barang bukti 1 plastik berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu seberat 0,26 gram ," ungkap Kasubbag Humas Polres Nganjuk .
" Juga saat dilakukan penggledahan terhadap Nov ditemukan barang bukti 1 buah Hp merk Huangmi warna hitam tipe 3410 didalam saku celana depan sebelah kiri, serta disita juga 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Merah No. Pol AG 5338 DC yang digunakan sebagai alat transportasi mengantar shabu," ujarnya Iptu Supriyanto kepada sejumlah media .
Saat diintrogasi Moch mengatakan bahwa shabu tersebut merupakan pesanan Diyan (DPO) warga Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk , dan barang haram tersebut yang dibeli dari Say (DPO) , warga Kabupaten Banyuwangi dengan cara diranjau .
Sementara masih dalam pengembangan , selanjutnya tersangka beserta barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tanpa hak atau melawan hukum menjual, atau menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : siwi .
0 Komentar