Nganjuk , radarmerahputih com - Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 197 Jo pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menangkap H.S ( 23 tahun ) warga Desa Purwodadi Kecamatan Purwosari Kabupaten Kediri , pada hari Selasa, tanggal 20 Juli 2021 sekira jam 17.30 Wib, saat berada di teras rumah Nis Desa Rowomarto Kecamatan Patianrowo,Kabupaten Nganjuk.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto mengungkapkan ," Penangkapan terhadap tersangka H.S pengedar Okerbaya jenis pil dobel L tersebut berdasar adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran pil dobel L di wilayah Desa Rowomarto Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk," ujarnya .
" Selanjutnya pada hari Selasa 20 Juli 2021 sekira jam 17.30 Wib anggota Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan seorang perempuan bernama Nis yang kedapatan Okerbaya jenis pil dobel L dengan jumlah 83 butir, berdasarkan pengakuan dari Nis bahwa Okerbaya jenis pil dobel tersebut dibeli dari temanya yang bernama H S , H S yang pada saat itu juga berada dirumah tersebut langsung diborgol oleh anggota Resmob , selanjutnya dilakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti uang sebesar Rp. 220.000 dan 1 unit Sepeda montor Supra Fit warna putih biru Nopol AG 2367 DK , " ungkap Iptu Supriyanto
Saat introgasi H S mengaku dirinya mendapatkan pil dobel L tersebut , membeli dari Riski (DPO) alamat Desa Sidomulyo, Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri.
Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
( Red )
0 Comments