Nganjuk , radarmerahputih com - Kejaksaan Negeri Nganjuk Jawa Timur Terima Pengembalian berkas Kasus Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat beserta 6 orang tersangka lainya , dalam kasus jual beli jabatan .
Setelah terjadinya OTT ( operasi tangkap tangan ) oleh gabungan Polri , Bareskrim dan KPK pada bulan Ramadhan lalu , Bupati Nganjuk ( non aktif ) Novi Rahman Hidayat bersama 6 orang tersangka lainya , hari ini Kamis tanggal 08 juli 2021 , terjadi penyerahan Pelimpahan berkas yang sudah lengkap oleh Dit. Tipikor Bareskrim , dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Nganjuk , guna untuk proses persidangan lebih lanjut .
Bupati Nganjuk ( Non aktif ) Novi Rahman Hidayat beserta 6 orang lainnya sebagai tersangka jual beli jabatan di lingkup Pemkab Nganjuk, yakni, Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijanto, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin .
Saat pelimpahan berkas penyidikan. dan 7 tersangka tiba di Kejaksaan Negeri Nganjuk pada pukul 15.55 WIB. Para tersangka yang menaiki bus Polda Jatim , sampai di halaman Kejakasaan Negeri Nganjuk langsung turun dari bus dan digiring masuk ke kantor Kejari Nganjuk.
Karena semua awak media tidak diperbolehkan masuk , hingga beberapa saat lamanya menunggu dihalaman depan , sekira lebih dari 2 jam lebih menunggu diluar .
Dalam keteranganya Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH, MH. " Hari ini kami terima pelimpahan berkas beserta 7 tersangka , serta beberapa barang bukti seperti uang senilai Rp .600 juta , Handpond , buku rekening serta barang bukti lainya , " ucapnya saat press rillis sore tadi.
" Untuk semua tersangka sementara ditahan di rutan Polres Nganjuk , karena dilapas tidak terima Nara pidana baru , dan untuk proses sidang akan kami lakukan secepatnya , " ungkap kepala kejaksaan Negeri Nganjuk ini .
Reporter. : Siwi p .
0 Komentar