Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk Meringkus Moch Pengedar Narkoba Shabu di Tepi jalan .

 






Nganjuk , radarmerahputih.com - Lagi lagi kasus Narkoba , Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk meringkus Moch warga dusun Pandan Asri Desa Lambang Kuning Kecamatan Kertosono Kabupaten  Nganjuk , saat mengantar pesanan Narkotika jenis Shabu kepada pembelinya ditepi  jalan yang ada di lingkungan Dipan Kelurahan Tanjunganom , Sabtu tanggal 10  Juli 2021 sekira pukul 22.00 Wib. 



Kasatnarkoba melalui kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto mengungkapkan ,"  Berdasar Informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika jenis shabu diwilayah Kecamatan  Tanjunganom ,  usai mendapat informasi selanjutnya tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 sekira jam 22.00 Wib berhasil meringkus Moch (  tersangka ) di tepi jalan termasuk Lingkungan Dipan Utara Kelurahan Tanjunganom Kecamatan  Tanjunganom ," ungkapnya .


" Dan saat petugas melakukan penggeledahan pada diri  Moch kedapatan barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu  , masing masing  seberat 0,20  gram yang di bungkus dua grenjeng rokok kemudian dimasukan kedalam palstik klip dan disimpan di dalam dompet warna merah hati dan ditaruh didalam tas slempang warna hitam yang saat itu dipakai oleh  Moch, juga 1  buah HP merk XIAOMI warna hitam tipe Note 7 ,  dan 1  unit sepeda motor Scoopy warna merah Nopol AG 2653 UY  yang digunakan untuk alat transaksi, " jelas Iptu Supriyanto  kepada sejumlah media .


Pada saat  diintrogasi , Moch mengaku bahwa saat diamankan  akan mengantar barang haram tersebut atas pesanan dari  temanya yang mengaku bernama DODIT alamat Kecamatan Tanjunganom , dan Moch  mendapat Narkotika jenis sabu tersebut membeli dari temanya yang  bernama  YOGA (DPO) alamat Kabupaten Malang,(masih dalamPengembangan) .


Selanjutnya tersangka beserta  barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Tanpa hak atau melawan hukum menjual atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 


Sumber  : Humas 

Reporter : siwi p 

Posting Komentar

0 Komentar