Bertanggungjawab Atas Perbuatanya, Tiga Tersangka Pelaku Pengedar Narkoba Diringkus Petugas Polres Nganjuk .

 


Nganjuk ,radarmerahputih.com - Unit II Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali berhasil meringkus 3 orang tersangka pengedar Narkotika jenis pil dobel L di wilayah hukum Tanjunganom  ditempat yang berbeda .


Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama melalui Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto dalam siaran pers nya mengungkapkan  ," Tiga tersangka pengedar Narkoba berhasil diamankan petugas , hari Minggu,15 Agustus 2021 sekira jam 20.30 Wib, di dalam warung yang ada di Lingkungan Pengkol Kelurahan  Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, yang ke dua  pada hari yang sama minggu, 15 Agustus 2021 sekira jam 22.30 Wib, di rumah di dusun Surodadi Desa Kedungrejo Kecamatan  Tanjunganom Kabupaten  Nganjuk sedangkan lokasi yang ketiga hari Minggu, 15 Agustus 2021 sekira jam 23.30 Wib, di pinggir sungai termasuk Desa Jambi Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk." Ungkap Iptu Supriyanto .



Dari ketiga tersangka  tersebut antara lain A P usia  23 tahun warga dusun  Surodadi Desa  Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten  Nganjuk ,tersangka kedua N S usia 18 tahun warga dusun  Surodadi  Desa  Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten  Nganjuk. dan tersangka ketiga Z K M usia 25 tahun warga  dusun Surodadi Desa Kedungrejo, Kecamatan  Tanjunganom, Kabupaten  Nganjuk. 


Dalam pengangkapan ketiga tersangka , petugas berhasil mengamankan dan menyita barang bukti dari A P : 5  plastik klip yang berisi pil dobel L sebanyak @3  butir , bekas bungkus rokok gudang garam ,uang tunai sebesar sebesar Rp. 50.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan 1 buah Hp merk OPPO tipe A3 S warna merah 

Barang bukti dari tersangka N S antara lain 1 plastik klip yang berisi pil dobel L sebanyak 20   butir ,1 plastik klip yang berisi pil dobel L sebanyak 43 butir 1 bendel plastik klip , 1 buah tas punggung warna coklat , Uang tunai sebesar  Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 buah Hp merk VIVO tipe Y 53 warna hitam. 


Lanjut Kasubbag ," petugas juga menyita barang bukti  dari Z K M antara lain : 8 plastik klip @ 8 butir pil dobel L , 3tiga) plastik berisi @ 1.000  butir pil dobel L , 1 bendel plastik klip , 28 (dua puluh delapan) buah botol kosong warna putih , Uang tunai sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) , 1 buah tas punggung warna hitam , 1buah kresek warna hitam, 1  buah Hp merk Samsung tipe J 6 plus warna hitam ," jelas Iptu Supriyanto kepada awak media .

   

Masih menurut Kasubbag Humas , ' " Penangkapan  terhadap ketiga terdangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Okerbaya jenis pil LL di wilayah Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten  Nganjuk, " jelasnya . 


Selanjutnya anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk pada hari Minggu tanggal 15 Agustus 2021 sekira jam 20.30 Wib Di dalam warung termasuk Lingkungan Pengkol Kel. Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten  Nganjuk berhasil mengamankan  Roni alamat Kelurahan  Warujayeng, Kecamatan  Tanjunganom, Kabupaten  Nganjuk .


Pada saat dilakukan penggeledahan kedapatan menyimpan 5  plastik klip yang berisi Okerbaya jenis pil dobel L sebanyak @ 3 butir yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok gudang garam dan ditaruh di saku celana depan sebelah kanan, saat dilakukan interogasi terhadap Dimas mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut dengan cara membeli dari  A P yang saat itu juga berada di lokasi tersebut,


 Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan kedapatan barang bukti berupa uang tunai hasil transaksi sebesar Rp. 50.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang disimpan di saku celana belakang sebelah kanan dan 1  buah Hp merk OPPO tipe A3 S warna merah yang digunakan untuk transaksi yang saat itu ditaruh di meja di depannya, setelah dilakukan interogasi A P mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut membeli dari N S  ,


Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk pada hari Minggu tanggal 15 Agustus 2021 sekira pukul 21.30 Wib melakukan penangkapan terhadap N S di rumahnya dan ditemukan barang bukti 1  plastik klip yang berisi Okerbaya jenis pil dobel L sebanyak 20 butir dan uang sebesar  Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disimpan disaku celana sebelah kiri depan, 1  plastik klip yang berisi pil dobel L sebanyak 43 butir yang disimpan didalam tas warna coklat dilantai kamar,1 bendel plastik klip,dan 1 buah Hp merk VIVO tipe Y 53 warna hitam ,kemudian dari pengakuan N S bahwa pil dobel L tersebut diperoleh dengan cara  membeli dari Z K M,



Sekira pukul 22.30 Wib anggota Opsnal Satresnarkoba melaksanakan penangkapan terhadap Z K M di pinggir sungai termasuk Desa Jambi Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, ditemukan barang bukti berupa 8  plastik klip @ 8  butir pil dobel L dalam bungkus rokok surya digenggam di tangan kanan,uang tunai sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) disaku celana kanan sebelah depan.


Dilanjut dilakukan penggeledahan dirumahnya  ditemukan barang bukti 3  plastik okerbaya jenis pil LL berisi @ 1.000 butir pil dobel L,1  bendel plastik klip, 28 buah botol kosong warna putih yang berada didalam tas hitam dan kresek hitam,dan 1 buah Hp merk Samsung tipe J 6 plus warna hitam yang dipegang ditangan kanan, dari hasil introgasi bahwa pil dobel L tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang laki-laki,29 Thn yang bernama Mble ( DPO ) alamat Sidoarjo dengan cara di ranjau,


Ketiga tersangka dan barang bukti dibawa keruang Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal pasal 197 Jo pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


( Red / sw ) .

Post a Comment

0 Comments