Malang Kabupaten Radarmerahputih.com - DAK (Dana alokasi khusus) Tahun 2021 yang di anggarkan untuk rehab gedung Pendidikan di lingkungan dinas pendidikan kabupaten Malang, th 2021 ini sudah mulai berjalan.
Seperti yang di beritakan sebelumnya,Salah satu penerima Dana Alokasi khusus ini adalah SDN 1 Kedok kecamatan Turen, kabupaten Malang, dalam pelaksanaan pembangunan gedung tersebut, SDN 1 Kedok menerima DAK sebesar Rp.79.792.000,- untuk pembangunan gedung UKS + perabot ruang, Rp.208.205.000,- untuk pembangunan gedung perpustakaan + perabot ruang dan Rp.132.227.00 untuk pembangunan toilet + sanitasi sehingga total keseluruhan mencapai Rp. 420.224.000 ,-. Namun, dengan besaran Dana DAK tersebut yang di rencanakan untuk pembangunan 3 unit gedung beserta perabot nya diduga tidak sesuai RAB (Rencana anggaran biaya), maupun bestek.
Dugaan penyimpangan tersebut dapat di lihat pada material seperti pasir dan semen yang digunakan sebagai bahan dasar campuran pemasangan cor maupun pemasangan dinding gedung. Didalam praktik pengerjaannya itu disisati dengan menggunakan semen Bosowa dan pasir yg bercampur lumpur dan berbatu kerikil.
Liswantono, S.Pd Kepala sekolah SDN 1 Kedok kecamatan Turen kabupaten Malang saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan,dirinya, tidak tahu menahu soal pembangunan di sekolahnya, hanya menerima kunci, dan untuk yang kedua kalinya Liswantono menyuruh awak media ini untuk konfirmasi langsung ke bagian pengawas pembangunan," Jenengan konfirmasi sama pengawas pembangunan maturnuwun mas" , Kata Liswantono.
Sementara Ka UPT Dinas pendidikan Kecamatan Turen Abdul Azis saat di hubungi melalui ponselnya, tidak mau memberikan keterangan apa apa terkait pembangunan 3 gedung di SDN 1 Kedok, bahkan cenderung tutup mulut.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 32 TAHUN 2011 TANGGAL 9 AGUSTUS 2011.
TERKAIT ,STANDAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI RUANG KELAS RUSAK, PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU BESERTA PERABOTNYA, DAN PEMBANGUNAN RUANG PERPUSTAKAAN BESERTA PERABOTNYA UNTUK SD/SDLB
I. STANDAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI RUANG KELAS, PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU DAN PEMBANGUNAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH DASAR
Ruang kelas dan perpustakaan adalah fasilitas umum yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Oleh karena itu, bangunan tersebut harus memenuhi standar kenyamanan dan kekuatan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA. Untuk memenuhi standar kenyamanan dan keamanan sebagaimana diatur dalam Permendiknas tersebut, maka dalam proses rehabilitasi/pembangunan ruang kelas dan ruang perpustakaan harus memenuhi standar dan spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pelelangan baik dalam bentuk gambar bestek maupun spesifikasi teknisnya.
Standar dan spesifikasi teknis disusun untuk memberikan panduan kepada: (1) Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa dalam menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan (2) Konsultan Perencana dalam menyusun dokumen perencanaan rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru dan pembangunan perpustakaan sekolah dasar melalui DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran nya.
Oleh karena itu, apabila di lihat dari material yang di gunakan untuk pembangunan 3 unit gedung Baru di SDN 1 Kedok tersebut sudah jelas CV. NABILA WINATA UTAMA sebagai pihak pelaksana pembangunan telah menabrak aturan daripada menteri pendidikan Nasional no.32 tahun 2011,tentang" STANDAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI RUANG KELAS RUSAK, PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU BESERTA PERABOTNYA, DAN PEMBANGUNAN RUANG PERPUSTAKAAN BESERTA PERABOTNYA UNTUK SD/SDLB
I. STANDAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI RUANG KELAS, PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU DAN PEMBANGUNAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH DASAR.
Juga telah melanggar UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama . ( Ihwn/ tim ).
0 Komentar