Kasat Narkoba melakukan penangkapan terduga , miliki, menyimpan dan menguasai Narkoba

 




Dompu Radar merah putih .com - Pada hari Jum'at 20/8/21, sekitar jam 12.15 WITA, Kasat Narkoba polres Dompu Iptu Ramli SH, beserta stafnya, melakukan penangkapan terhadap masyarakat yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkoba golongan I , bukan jenis tanaman Shabu ujar Ramli SH kepada wartawan usai penangkapan .

 Kegiatan penangkapan terjadi  yang di lakukan oleh Kasat Narkoba Iptu Ramli SH, di rumah Nuraini, alias Anton, Disusun Sigi Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu NTB. Apresiasi yang relatif tinggi masyarakat dan pemdes , BPD , dan LPM  atas pemberantasan Narkoba yang di lakukan oleh Kasat Narkoba, kami atas nama masyarakat dan pemerintah Desa serta Tokoh Agama membuat peraturan Desa tentang pemberantasan dan pencegahan beredarnya Narkoba, salah satu isi dari pada perdes apabila warga masyarakat menjual, memakai , narkoba akan di keluarkan di Desa Soriutu tandas Sudirmansyah dan Aidi kades Soriutu.

    Adapun terduga Elvisukaisi tempat lahirnya di Dompu, pada tahun 9 Pebruari 1986,  umur sekitar( 35)agama Islam, asli suku Bima.

Elvi Sukaisi data diri  pekerjaan Guru , alamat Dusun menuntut, Desa Rengsing Kecamatan Sakra Barat Kab.Lombok Timur, namun saat ini berada di Dusun Sigi Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.

   Dalam proses penangkapan Kasat Narkoba , melibatkan saksi_ saksi : Briptu Fadlirahman, Briptu M.Imam Sayuti, dan Aidin H.Ibrahim Kades Soriutu, Ismail H.Arahim, selaku Kadus setempat.

   Merujuk pada barang Bukti(BB)sbb : 

1( satu)lembar plastik klip transparan, di dalamnya berisi 1 gulung plastik, klip Transparan berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis Shabu - Shabu dan 3 buah HP.

Totalitas keseluruhan barang haram Shabu - Shabu Berat bruto : 2.75 gram ,  Berat netto : 2.69 gram.

Dengan tindakan cepat atas penangkapan itu , berawal dari laporan dan informasi dari warga Ramli SH, menindak dan membuat laporan polisi, melakukan uji urine terhadap terduga , selain itu melakukan introgasi awal terhadap terduga, mempersiapkan barang bukti , shabu- Shabu untuk di uji forensik. Dalam konteks tindakan yang sangat perlu menurut Kasat Narkoba adalah mengeluarkan surat DPO, terhadap sdr Anton, pemilik rumah tempat transaksi jual beli narkoba.

( Zun).

Post a Comment

0 Comments