Kedapatan Barang Haram Narkotika , Sindikat Penggila Shabu Dirigkus Polisi

 



Nganjuk , radarmerahputih.com - Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, subs memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan atau percobaan atau permufakatan jahat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Lagi lagi barang haram ini menjadi barang sitaan petugas Polres Nganjuk . Barang haram Narkotika Jenis Shabu menjadi barang bukti atas ditangkapnya dua orang penggila barang haram tersebut .


Dijelaskan Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto  bahwa  petugas berhasil meringkus dua orang penggila Shabu pada Hari Rabu, tanggal 25 Agustus 2021 sekira pukul 17.00 Wib , saat keduanya ada  diHotel Gerung termasuk dusu Gerung, Desa  Pehserut, Kecamatan  Sukomoro, Kabupaten Nganjuk," ujar Iptu Supriyanto kepada awak media .


Kedua tersankga antara lain Sar usia 41 tahun , warga dusun  Jentir, Desa Ngangkatan, Kecamatan  Rejoso, Kabupaten Nganjuk , dan 

Dar usia  41 tahun  warga  dusun Kadung, Desa Sambongrejo, Kecamatan  Gondang, Kabupaten  Bojonegoro .


Masih menurut Kasubbag Humas ,"  dengan tertangkapnya kedua tersangka berawal adanya informasi dari warga  sekitar hotel gerung terkait perdaean Narkoba, pada Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekira jam 17.00 wib dan mengamankan  Sar   di Hotel Gerung 1 termasuk Dsn. Gerung, Desa Pehserut, Kec. Sukomoro, Kab. Nganjuk ," ungkapnya .


" pada saat dilakukan penggeledahan oleh Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk  Sar kedapatan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik berisi serbuk crystal pitih yang di duga Narkotika jenis shabu seberat 0,30 gram , 1 buah grenjeng rokok, 1buah pipet kaca, 1  buah bekas botol cleo, 3 buah sedotan panjang, 1 buah korek api gas warna hijau pada saat itu berada diatas tempat tidur dalam kamar hotel dan 1  buah Hp merk Vivo type Y15 warna biru pada saat itu disimpan dalam laci meja dalam kamar hotel Gerung tersebut ," lanjut Supriyanto kepada media .


Saat di interograsi  menurut keterangan Sar bahwa Narkotika jenis shabu tersebut di peroleh membeli dari Dar, Selanjutnya petugas dari  unit Resmob Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadapv. Dar yang saat itu ada di SPBU depan terminal Anjuk ladang termasuk Jl. Gatot subroto, Kec./Kab. Nganjuk, dan pada saat digeledah ditemukan barang bukti berupa : Uang sisa penjulan sebesar Rp. 100.000,-  yang disimpan disaku celana belakang sebelah kanan dan 1  buah Hp merk Oppo type A33 warna biru disimpan di saku celana depan sebelah kanan .


Dari hasil penangkapan terhadap Dar , petugas  berhasil mendapat keterangan  dari Dar bahwa shabu tersebut  ia membeli dari  Joko Dogel  (DPO)  warga  Bojonegoro (Saat dilakukan penangkapan bisa melarikan diri). 

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

( Red ) 

Post a Comment

0 Comments