KORBAN PENIPUAN JUAL BELI KIOS ATAU BEDAK PASAR SAMAAN SIAP LAPOR POLISI

 



MALANG KOTA ,radarmerahputih.com .- Masyarakat yang jadi korban penipuan jual beli kios/bedak pasar samaan kota Malang, Selasa pagi  pukul 09.00 ,10 Agustur 2021 mendatangi kantor Diskoperindag kota Malang untuk minta kejelasan pengembalian uang mereka yang sudah di setor ke pelaku penipuan berinisial YT yang mengaku dan mengatas namakan Diskoperindag untuk bisa memperlancar dan mempermudah melakukan aksinya.

Dalam kesempatan itu Feby salah satu korban penipuan tersebut yang mewakili korban yang lain berusaha masuk dan menemui kepala bidang  ( YUSITA ) yang menjadi atasan YT untuk meminta kejelasan pengembalian uang mereka yang sudah di setor kan ke YT.

Menurut Feby yang berhasil menemui atasan YT  ," ini ada perintah pencarian pak suyanto jadi bu yusita dan team akan mencari pak suyanto dulu. saya tunggu kabar selanjutnya mas dari bu yusita", katanya.

Saat di tanya apakah  mau apabila pelaku ( YT ) Bersedia mengembalikan dengan cara di angsur atau di cicil Feby menuturkan," iya kita nggak mau , karena kita setornya juga langsung ,meskipun kita setor 3 kali. Karena uang itu hasil dari pinjaman koperasi dan saya setiap bulan harus membayar angsuran dan bunganya", jelasnya.


Sementara korban penipuan yang lain jual beli Kios / bedak Pasar samaan yang gak.mau menyebutkan namanya menyampaikan, " kita semua sudah sepakat tidak mau kalo di kembalikan secara di angsur , kami selama ini , ssebelum lebaran kemaren hanya di kasih janji janji sama sama pak Yt, bahkan akhir akhir ini nomor telephon kami semua di blokir sama dia, itu kan sudah kelihatan kalo gak ada etikat baik untuk mengembalikan uang kami semua, jelas emuan paruh baya ini dengan nada sedikit kesal.


Hasil informasi yang di himpun radar merah putih dari masyarakat yang menjadi korban praktek penipuan jual beli kios/ bedak ternyata sudah banyak menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku sejak tahun 2020, kepada salah satu oknum yang menjanjikan kepemilikan kios/bedak di Pasar samaan kota Malang, pelaku juga mengaku kalo mendapat jatah kios/bedak di pasar samaan tersebut.


Terpisah , penjual kopi di wilayah veledrom kota mMalang yang berinisial NN, mengaku sudah menyetor uang sejumlah Rp 10 juta kepada YT untuk 1 kios/bedak. “Saya penjual kopi sudah bertaun-taun di sini , bahkan pak YT sendiri kalo ngopi ( minum kopi ) ya disini kok tega tega nya menipu saya, saya kasihan sama ibu yang mencari uang sendiri gak ada yg mencarikan karena ibu sudah janda dan saya disini hanya sekedar membatu ibu saja, uang segitu nurut kami sangatlah besar, dan  yang Rp.5 juta kami mengumpulkan dari sedikit demi sedikit dari hasil penjualan kopi dan yang Rp.5 juta lagi itu kami mencari pinjaman. Itu semua kami lakukan karena kami ingin mempunyai tempat sendiri, supaya tidak ngontrak / menyewa saja selama nya, ujar NN.

Masih menurut NN," sampai pak YT tidak mau mengembalikan uang yang sudah ia minta dari kami, kami semua selaku korban penipuan yang sudah di lakukan pak YT, kami semua sudah sepakat dan siap untuk melaporkan hal ini ke kepolisian", tukas nya.


Dalam hal ini YT sudah melakukan tindakan melanggar tindak pidana penipuan yang diatur di dalam Pasal 378 KUHP , dengan ancaman penjarah paling lama empat tahun penjarah. Karena pasal 378 ini sendiri merupakan hukum dasar yang membahas tentang kejahatan penipuan. Perkara tersebut dapat berupa penipuan barang, uang, penghapusan piutang, dan masih banyak lagi.

Selain itu YT juga sudah melakukan pencemaran nama baik instansi Diskoperindag dimana tempat ia bekerja. Dengan mengatas namakan Diskoperindag iya berusaha memperkaya diri sendiri dengan melakukan penipuan jual beli kios/bedak pasar.


Bunyi Pasal 378 KUHP


"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. "


Sementara itu pelaku YT sampai berita ini di turunkan untuk yang kedua kalinya masih belom bisa di temu untuk di mintai keterangan, bahkan berusaha menghindar dan tidak pernah masuk kantor.

 ( Bersambung )

Post a Comment

0 Comments