Penggila Narkotika Jenis Shabu Asal Kediri Papar , Diringkus Polisi Saat ada Di Jalan desa Nglawak .

 



Nganjuk ,radarmerahputih.com -Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto mengungkapkan," petugas Unit  Resmob Satresnarkoba Polres berhasil meringkus  Sup usia 43 tahun , warga dusun Ngemplak Desa  Ngampel Kecamatan Papar Kabupaten  Kediri , yang kedapatan membawa barang haram Narkoba jenis Shabu saat berada di tepi jalan raya termasuk Desa Nglawak Kecamatan Kertosono , sekitar pukul 02.00 Wib , pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 ," ungkapnya siang tadi . 



Lebih lanjut , " Berhasil ditangkapnya  Sup  karena adanya  informasi dari masyarakat sekitar Kertosono terkait adanya peredaran Narkoba , selanjutnya Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Hari Jum’at tanggal 27 Agustus 2021 sekira jam 01.30 Wib berhasil mengamankan seseorang yang mengaku bernama Sup di tepi jalan termasuk Desa Nglawak Kecamatan  Kertosono Kabupaten  Nganjuk ." Ujarnya 


 Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu  seberat 0,36  gram yang diisolasi warna hitam, 1  bekas bungkus rokok gudang garam surya, 1 buah HP NOKIA model TA-1034, 1  sepeda motor Yamaha Mio warna merah No. Pol : AG 4678 FD, dari keterangan  Sup bahwa shabu tersebut pesanan Sdri. MERI alamat Kec. Kertosono Kab. Nganjuk yang saat itu akan diantarkannya, menurut pengakuan  Sup Narkoba shabu tersebut dibeli dari  SELO  warga  Desa  Tawang Kecamatan  Purwoasri Kabupaten  Kediri (DPO), masih dalam pengembangan , Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

( Red ) .

Post a Comment

0 Comments