Nganjuk ,radarmerahputih.com -Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto mengungkapkan," petugas Unit Resmob Satresnarkoba Polres berhasil meringkus Sup usia 43 tahun , warga dusun Ngemplak Desa Ngampel Kecamatan Papar Kabupaten Kediri , yang kedapatan membawa barang haram Narkoba jenis Shabu saat berada di tepi jalan raya termasuk Desa Nglawak Kecamatan Kertosono , sekitar pukul 02.00 Wib , pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 ," ungkapnya siang tadi .
Lebih lanjut , " Berhasil ditangkapnya Sup karena adanya informasi dari masyarakat sekitar Kertosono terkait adanya peredaran Narkoba , selanjutnya Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Hari Jum’at tanggal 27 Agustus 2021 sekira jam 01.30 Wib berhasil mengamankan seseorang yang mengaku bernama Sup di tepi jalan termasuk Desa Nglawak Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk ." Ujarnya
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,36 gram yang diisolasi warna hitam, 1 bekas bungkus rokok gudang garam surya, 1 buah HP NOKIA model TA-1034, 1 sepeda motor Yamaha Mio warna merah No. Pol : AG 4678 FD, dari keterangan Sup bahwa shabu tersebut pesanan Sdri. MERI alamat Kec. Kertosono Kab. Nganjuk yang saat itu akan diantarkannya, menurut pengakuan Sup Narkoba shabu tersebut dibeli dari SELO warga Desa Tawang Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri (DPO), masih dalam pengembangan , Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
( Red ) .
0 Comments