PROYEK SILUMAN TANPA PAPAN NAMA MASIH MARAK DI KABUPATEN MALANG

 



Malang Kabupaten , radarmerahputih.com Proyek fisik di wilayah Kabupaten Malang tanpa papan nama alias siluman saat ini tengah berjalan mulus. Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi tetap saja marak,membandel dan dibiarkan, serta mengabaikan hak publik tentang informasi.


Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek,

Kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur.

Salah satunya yakni, proyek pembangunan plengsengan milik Dinas PU Sumber Daya Air tahun anggaran 2021, yang lokasinya terletak wilayah Kecamatan Ngajum ,tepatnya dusun Babakan Desa Ngasem sedang berlangsung pembangunan proyek yang menurut pekerja saat ditemui awak media di lokasi (18/8/2021) ada dua jenis pekerjaan ,yakni hanya bentuk kemul sepanjang 140 meter dan pasangan sepanjang 133 meter.


“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan oleh siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek plengsengan ini. Mendadak ada pekerjaan fisik. Padahal saatnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum,” ujar Ponadi  warga sekitar.

Lebih lanjut Ponadi katakan“ Harusnya setiap kegiatan pengerjaan apapun yang mengunakan uang rakyat, maka sudah seharusnya publik tahu,” terangnya.

Terpisah, seorang pekerja yang namanya gak mau di sebutkan saat di temui di lokasi proyek tersebut mengatakan," ini yang punya kerjaan namanya pak Wawan orang dinas PU.Bina marga mas". Masih menurutnya saat ditanya papan nama proyek , kalau papan nama kita tidak tahu karena dari awal pengerjaan tidak ada papa namanya. Kami di sini hanya sebagai pekerja untuk mengerjakan proyek ini aja, untuk yang lain kita tidak tahu menahu", jelasnya

Dalam hal ini sudah jelas CV. X selaku kontraktor pelaksana kegiatan proyek pembangunan plengsengan tersebut sudah menabrak Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. ( Proyek Tanpa Plang Nama ),

Tidak hanya papan nama, setelah di cek ke lokasi pengerjaan, terlihat bangunan lama masih dipakai dan hanya ditutup semen depannya terlihat dalam pengerjaannya asal asalan.

Memang ada yang di tambah satu lapisan batu panjangnya beberapa meter, selain itu ada sebagian hanya atasnya saja yang di kasih luluh dan di ratakan kemudian di haluskan menggunakan semen.

Hingga berita ini di turunkan Wawan yang notabene ASN dinas PU Bina Marga selaku kontraktor pelaksana menurut pengakuan pekerja di lokasi. belum bisa di konfirmasi awak media terkait soal pengerjaan proyek pembangunan plengsengan tersebut.

Bersambung.....

 ( Tim )

Post a Comment

0 Comments