Rapat Dengar Pendapat Umum , Komisi I DPRD Dompu Simpulkan Hasil RDPU Dengan Dinas LHK Dan BKPH ..

 


Dompu. radarmerahputih.com- Komisi 1 DPRD Dompu melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum, bersama OPD , seluruh  Camat  Se Kabupaten Dompu ,   BPBD, Dinas LHK , BKPH , serta LSM  Peduli Lingkungan Hidup( PLH ) 


Pada Rapat Dengar Pendapat  Umum ( RDPU ) tersebut  merujuk atau membahas tentang kerusakan hutan yang melanda Daerah Dompu . 


Capunk salah satu peserta rapat tersebut , yang saat itu sedang bersama Son ,dan saat diwawancarai oleh awak media  tentang tanggapan secara pribadi usai mengikuti rapat ,  tentang kerusakan hutan dengan terbatasnya tenaga dalam pengawasan hutan menurutnya ," bukan semata mata dilimpahkan pada KPH ataupun BKPH, dan itu semua menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai pemangku kebijakan dimasing -masing Dinas ,  diharapkan  pada Gubernur NTB untuk bisa  tingkatkan anggaran transportasi dan biaya lain untuk Pamhut serta  pengamat hutan . 


 Gubernur NTB Zulkieflimansyah kita sorot gesturnya , saat ni  telah mengeluarkan surat edaran nomor 188.4.5.75/Kum/2020, tgl 18 Desember 2020, yang di tindaklanjuti oleh Dinas LHK,Nomor : 522/02/PH,D.S LHK/2021. 


" Dinas terkait seperti KPH , BKPH juga Dinas Kebersihan dan  lingkungan hidup , harus segera menindaklanjuti surat edaran Gubernur dan Bupati Dompu untuk mengatasi masalah kerusakan hutan di semua wilayah ," kata Son kepada media ini .


Daerah hutan yang rawan dengan kerusakannya  dan  harus mendapat  diperhatikan Kudus  antara lain lokasi wilayah hutan yang ada di Desa Seneo , Desa Woko, Desa Woja, Desa So Lia , Desa  Calabai dan Desa Pekat .


Mengingat pentingnya pengawasan hutan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) meminta  kesadaran semua masyarakat petani agar tidak memperluas areal lahan, sering di katakan dalam bahasa Bima, " Ngoho bote ".

                 Contoh hutan yang rusak 


Dalam Rapat Dengar Pendapat  tersebut  , keputusan yang disepakati , dapat di simpulkan

1. Gubernur NTB, melalui Dinas LHK, NTB, dan BKPH, segera membentuk tim, operasional pengamanan hutan, secara terpadu , dan menindak tegas para oknum pelaku perusakan hutan.

2. DPRD Dompu mendukung, tindakan tegas, terhadap oknum pelaku kerusakan hutan, mendorong Gub.NTB, dan DPRD NTB, untuk menyediakan angaran biaya pelaksanaan operasional pengamanan hutan, diwilayah Kabupaten Dompu.

3. Pembentukan pos pengamanan, hutan pada kawasan hutan lindung , hutan produksi yang mendapat tekanan dari oknum pelaku perusakan hutan oleh dinas LHK, , BKPH, yang bertugas di wilayah Dompu. 

4. Pembentukan satgas perlindungan hutan, ditingkat Desa , Kecamatan dan Kabupaten, di dukung dengan anggaran APBD atau APBDes.

5. Meningkatkan koordinasi dan komunikatif yang intes, antara pemangku kepentingan di berbagai tingkat pemerintah, Desa, kecamatan ,  Kabupaten dan Pemprov.

6. DPRD mendukung alokasi anggaran yang bersumber dari APBD untuk Perlindungan dan rehabilitasi hutan .

7. Pihak perbankan dilarang keras, menerima dan mencairkan permohonan kredit kelompok tani, yang ada di kelompok tani  hutan (Kth)sebelum mendapat rekomendasi dari dinas LHK / BKPH propinsi NTB.

8. Pemerintah propinsi terus melaksanakan rehabilitasi hutan yang mengalami kerusakan .

9.DPRD Dompu mendukung, dan mendorong penambahan personil, polhut dan pamhut, untuk memperkuat tugas pengawasan hutan.

Selanjutnya RDPU menurut rencana di sampaikan kekantor Gubernur dan LHK Propinsi NTB dan DPRD NTB.

(Zun).

Post a Comment

0 Comments